Kejari Batam Terima Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Tanjak, Kasi Intel: Kami Tindaklanjuti

Kejari Batam Terima Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Tanjak, Kasi Intel: Kami Tindaklanjuti

Kejaksaan Negeri Batam. (Foto: Reza/batamnews)

Batam, Batamnews - Kejaksaan Negeri Batam menyatakan telah menerima laporan dugaan korupsi pembangunan Masjid Tanwirun Naja atau lebih dikenal Masjid Tanjak.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Riki Saputra membenarkan mengenai laporan tersebut. Saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti terkait laporan korupsi tersebut.

"Sudah kami terima laporannya dari LSM Riau Corruption Watch (RCW) Kepulauan Riau. Sedang kami tindaklanjuti," kata Riki, Selasa (13/9/2022).

Baca: Kontraktor Senior: Jangan Cuma Plafon, Semua Bangunan Masjid Tanjak Harus Dicek Ulang!

Sementara, Ketua RCW Kepri, Mulkansyah mengungkapkan alasan laporan yang ia layangkan ke Kejari Batam.

Ia menduga kualitas pembangunan masjid senilai Rp 39,93 miliar itu tidak sepadan dengan anggaran negara yang dikeluarkan.

"Iya, sudah kami laporkan. Kemarin juga kami memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Batam untuk meninjau lokasi bersama," kata Mulkansyah, Rabu (14/9/2022).

Seperti diketahui, atap plafon Masjid Tanjak di kawasan Bandara Hang Nadim Batam runtuh pada Kamis (8/9/2022) pagi.

Masjid megah diketahui belum lama diresmikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, atau tepatnya pada Jumat, 24 Juni 2022 silam.

Baca: Wali Kota Rudi Mengaku Siap Diperiksa terkait Masjid Tanjak

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi mengaku telah siap jika kejaksaan menyelidiki penyebab runtuhnya plafon Masjid Tanwirun Naja atau Masjid Tanjak di kawasan Bandara Hang Nadim.

"Penyelidikan itu biasa-biasa saja. Kalau penyidikan itu luar biasa," ujar Rudi, Senin (12/9/2022).

Menurutnya semua permasalahan tentu harus diselidiki. Supaya dapat diketahui masalah yang sebenarnya dan akar penyebabnya.

"Kalau saya welcome. Siapa saja yang mau selidiki silahkan. Siapa tahu ada kesalahannya apa,” katanya. 

Ia juga mempersilahkan para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dipidana, jika telah merugikan negara. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews