Jatanras Polda Kepri Limpahkan Perkara Sindikat Curanmor di Batam ke Jaksa

Jatanras Polda Kepri Limpahkan Perkara Sindikat Curanmor di Batam ke Jaksa

Barang bukti motor hasil dari pencurian yang akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Batam, Batamnews - Polda Kepulauan Riau (Kepri), lewat Subdit III Jatanras Ditreskrimum melimpahkan berkas perkara kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam.

Beberapa waktu lalu, Polda Kepri sudah melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II ke Kejari Batam. Berkas yang dimaksud terkait dengan kasus yang menjerat tersangka M, EB dan YP.

"Sindikat curanmor ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan puluhan kendaraan bermotor yang telah berhasil mereka gasak," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa, Senin (5/9/2022).

Baca juga: Empat Kawanan Remaja Putus Sekolah di Batam Curanmor di 7 TKP

Dalam sindikat itu, lanjut dia, M merupakan pelaku utama atau dalang pencurian sepeda motor di Batam. Pelaku yang bersangkutan berhasil melakukan pencurian di 30 TKP di seluruh kawasan Batam.

"Setelah melakukan pencurian, M menyerahkan motor curian itu kepada EB dan YP agar dapat dijualkan. Jadi peran EB dan YP ini sebagai penjual," ujarnya.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews