Jaksa Panggil Warga Batam Penunggak Pajak Rp 5 Miliar

Jaksa Panggil Warga Batam Penunggak Pajak Rp 5 Miliar

Kejaksaan Negeri Batam. (Foto: Reza/batamnews)

Batam, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) membantu melakukan pendampingan hukum terhadap salah satu wajib pajak yang menunggak pajak daerah. 

Salah satu wajib pajak itu dipanggil untuk dimintai komitmennya agar segera membayarkan tunggakan pajak sebesar lebih dari Rp 5 miliar. Tunggakan pajak itu dalam kurun waktu tertentu. 

Proses pendampingan hukum ini dilakukan dengan pemanggilan wajib pajak tersebut di ruang kepala Kepala Seksi Datun Kejari Batam, Kamis (14/7/2022). 

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan pendampingan hukum ini merupakan kerjasama penagihan piutang pajak daerah ini sebetulnya sudah lama dilaksanakan. 

“Hanya saja, pada tahap pemanggilan yang langsung dilakukan Datun Kajari Batam baru berjalan saat ini,” ujar Azman. 

Pada pemanggilan tersebut, wajib pajak yang dipanggil cukup kooperatif, dan berjanji akan segera membayarkan tunggakan pajak sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan.

Keterlibatan Kejari Batam dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam ini setelah mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bapenda Kota Batam. 

SKK bernomor : 063/KU.02.02/VII/2022 ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam Herlina Setyorini dan Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah.

Sebagai penerima kuasa dan sebagai pendampingan hukum Bapenda Kota Batam, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, menyampaikan akan terus membantu memulihkan penerimaan pajak daerah. 

“Dan apabila wajib pajak ternyata tidak kooperatif maka persoalan tunggakan pajak akan masuk tahap litigasi,” kata dia.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews