Kasus Penyelundupan Mobil Sport di Batam Tak Kunjung Disidangkan, Ada Apa?

Kasus Penyelundupan Mobil Sport di Batam Tak Kunjung Disidangkan, Ada Apa?

ilustrasi

Batam, Batamnews - Persidangan terhadap tersangka Chandra atas kasus penyelundupan tiga unit mobil sport mewah di Kota Batam, Kepulauan Riau tampaknya ditangguhkan.

Hal itu dikarenakan berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Bea Cukai Batam pada 1 September lalu dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sebab belum lengkap.

"Setelah dipelajari, berkas tahap 1 itu belum lengkap," ujar Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, Rabu (21/9/2022).

Baca juga: Bea Cukai Batam Tahan 1 Tersangka Kasus Penyelundupan Mobil Sport

Berkas perkara tersebut kemudian dikembalikan atau P19 pada 14 September kemarin agar segera dilengkapi oleh pihak penyidik dari Bea Cukai Batam dengan dasar petunjuk dari kejaksaan.

"P19 pada kasus tersebut bertujuan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak ada hambatan dalam proses persidangan," katanya.

Penyidik diberi waktu lebih dari 30 hari untuk kembali menyerahkan atau melimpahkan berkas dari perkara itu ke jaksa.

Baca juga: Bea Cukai Periksa Manajemen Galangan PT TTI Terkait Penyelundupan Mobil Sport

"Jika dalam kurun waktu lebih dari 30 hari Bea Cukai belum juga melimpahkan berkas perkara, maka kami akan menyurati penyidiknya. Tapi kalau lebih dari 60 hari, kami akan mengembalikan SPDP nya," pungkas Aji.

Dia berharap, Bea Cukai Batam segera melengkapi berkas perkara itu agar kasus penyelundupan mobil mewah tersebut bisa segera dipersidangkan.

Sebagaimana diketahui, kasus penyelundupan mobil sport mewah itu diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Kepri. 

Dari kasus itu, Chandra ditetapkan sebagai tersangka. Chandra diketahui merupakan keluarga dari pemilik gudang PT Sinar Penuin Lestari (SPL). Dia juga merupakan orang ketiga yang dititipkan mobil itu.

Dalam kasus ini, CDK yang merupakan keluarga dari pemilik gudang PT SPL (Sinar Penuin Lestari) yang terletak di kawasan Baloi, merupakan orang yang dititipkan tiga mobil tersebut.

Adapun tiga unit mobil sport mewah yang berhasil diamankan yakni, dua unit Nissan Fairlady tipe Z Nismo dan satu unit mobil Honda Honda NSX (New Sportscar eXperimental) 90s diduga dari Singapura. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews