Bea Cukai Kepri Cegat Tanker MT Zakira Bermuatan 600 KL Solar HSD Tanpa Dokumen Impor

Bea Cukai Kepri Cegat Tanker MT Zakira Bermuatan 600 KL Solar HSD Tanpa Dokumen Impor

Kapal Tanker MT Zakira diamankan petugas patroli Bea Cukai. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Sebuah kapal tanker MT Zakira ditangkap Bea Cukai di Perairan Pulau Karimun Besar, Minggu (25/9/2022) lalu. 

Sebanyak 600.000 liter BBM jenis Solar High Speed Diesel (HSD) diamankan. Barang tersebut disinyalir diangkut tanpa izin lengkap. 

Minyak Solar HSD tersebut dibawa masuk ke daerah pabean tanpa dokumen yang dipersyaratkan. Kapal tersebut dihentikan dan ditindak.

Baca juga: Kasus Pencucian Uang Terbesar di Kepri Diungkap Bea Cukai Nilainya hingga Rp 1 Triliun

Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam awalnya mendapat informasi.

Pada Selasa, (20/9/2022) sekitar pukul 14.00 WIB, Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya mendapatkan informasi akan adanya sarana pengangkut berupa kapal tanker dari Tanjunguncang, Kota Batam.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah menerangkan, tanker itu diduga bermuatan minyak menuju keluar daerah pabean tanpa dokumen. Kapal tanker tersebut nihil cargo dengan tujuan clearance/port destination dari Batam tujuan Probolinggo.

Baca juga: Bea Cukai Batam Cegat Kapal Kayu Bermuatan Barang Impor Seken Senilai Rp 45 Juta 

“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya segera melakukan pengejaran kapal tanker pukul 16.00 WIB di perairan Karang Galang untuk dilakukan sandar dan periksa," ujarnya, Rabu (28/9/2022).

"Karena tidak ada hal yang mencurigakan, kapal di-release dengan tetap dilakukan pemantauan secara terus menerus melalui radar," tambahnya.

Sejak tanggal 20-25 September 2022, dilakukan pemantauan radar oleh Bea Cukai Batam dan Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya. 

Melalui pemantauan radar, MT Zakira berada pada posisi sebelah Timur Teluk Penawar Perairan Malaysia, terpantau banyak kapal mendekat ke kapal tanker tersebut, diduga melakukan Ship-to-Ship (STS) minyak solar HSD secara ilegal.

Setelah itu, didapati informasi bahwa kapal tanker yang diduga memuat minyak solar HSD secara ilegal telah bergerak dan aktif mengarah haluan ke barat dari Pengerang dan masuk jalur Perairan Malaysia dan Singapura.

Setelah memasuki perairan Indonesia, kapal tanker tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di Perairan Pulau Karimun Besar.

“Hasil pemeriksaan berdasarkan keterangan nakhoda, kapal tanker itu membawa muatan 600 Kiloliter minyak solar HSD berasal dari STS di perairan Malaysia dan tidak dilengkapi dokumen impor yang akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun,” ujar Rizki.

Lalu, pada Senin (26/9) pukul 02.00 WIB, kapal tanker tersebut labuh jangkar di perairan Pulau Janda Berhias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik. 

Dari hasil pemeriksaan sementara berdasarkan keterangan para saksi, telah ditetapkan 2 orang tersangka berinisial MI selaku nahkoda dan AZ selaku juru mudi. 
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews