Komisi I Minta Bea Cukai Batam Tak Hanya Lakukan Penindakan Kelas Teri

Komisi I Minta Bea Cukai Batam Tak Hanya Lakukan Penindakan Kelas Teri

ilustrasi

Batam - Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai mempertanyakan penindakan rokok yang dilakukan Bea dan Cukai cenderung penindakan kecil.

Hal itu diungkapkannya ketika Komisi I DPRD Kota Batam melakukan diskusi di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, Rabu (21/9/2022) kemarin.

Hal yang dibahas mengenai penindakan barang ilegal seperti rokok dan mikol ilegal di Batam.

Baca juga: Bea Cukai Batam Cegat Kapal Kayu Bermuatan Barang Impor Seken Senilai Rp 45 Juta

"Seperti yang beredar di pasaran atau toko-toko pedagang kecil itu kelas ikan teri bukan ikan hiu," kata Lik Khai kepada Batamnews, Kamis (22/9/2022).

Ia berharap, Bea Cukai Batam bisa melakukan penindakan yang lebih besar lagi. Ia turut menginginkan penindakan tak hanya menyasar ke pedagang kecil saja.

Lik Khai juga mempertanyakan terkait keberadaan 10 pabrik rokok yang katanya saat ini beroperasi di sejumlah kawasan industri di Batam. 

Baca juga: Bea Cukai Batam Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal Selama Januari-September 2022

Menurutnya, dari hasil pantauan di lapangan, tidak semua pabrik rokok tersebut beroperasi layaknya sebuah pabrik yang memproduksi rokok.

"Ada satu pabrik yang terletak di kawasan industri, saya tidak perlu sebutkan namanya. Ada indikasi kalau di pabrik itu, rokok hanya dipasangi label saja. Memang betul ada mesinnya, cuma jadi onggokan saja di dalam pabrik itu," kata dia.

Selain itu, Lik Khai juga mempertanyakan, terkait minuman beralkohol (mikol) yang beredar di Batam. Menurut informasi yang mereka dapatkan, bahwa saat ini belum ada lagi perizinan terkait impor Mikol dari Badan Pengusahaan (BP) Batam. Namun mikol impor sangat mudah di jumpai di sejumlah toko dan tempat hiburan malam di Batam.

 

"Kami juga minta penjelasan mengenai mikol yang beredar, yang kita tau belum ada izin impor lagi untuk Mikol. Nah yang beredar itu masuk dari mana dan seperti apa pengawasannya," kata dia.

Meski demikian, ia tetap mengapresiasi apa yang telah dilakukan Bea Cukai dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam pengawasan dan penindakan barang yang tidak sesuai dengan aturan kepabeanan.

"Kami mengapresiasi apa yang telah dilakukan Bea Cukai Batam, terkait penindakan rokok non cukai yang beredar di kota Batam," kata dia.

Kepala Bea dan Cukai Batam Ambang Priyonggo mengatakan, pihaknya dari segi pengawasan maupun penindakan memang belum maksimal. Jajarannya terus meningkatkan kinerja Bea Cukai sesuai tupoksi dan aturan yang ada.

"Terkait penindakan bagi pedagang rokok non cukai di lapangan, itu salah satu cara kita memberikan sinyal dan edukasi kepada masyarakat, bahwa rokok non cukai itu dilarang beredar, karena tidak sesuai dengan aturan kepabeanan," kata dia.

Ambang menyebutkan, adanya informasi yang disampaikan oleh komisi I DPRD Batam, mengenai 10 pabrik rokok yang ada di Batam,  pihaknya telah melakukan pengecekan langsung di lapangan ke semua pabrik tersebut.  "Kami telah melakukan pengecekan, pabrik itu benar adanya memproduksi rokok," ujarnya.

Terkait mikol, ia menjelaskan, semenjak pandemi Covid-19, banyak pengusaha yang menutup tempat usahanya. Disinyalir stok minuman mereka baru dikeluarkan saat situasi mulai normal seperti saat ini.

"Selama ini kan banyak yang tutup, nah sekarang mulai normal, kemungkinan stok lama mereka baru dikeluarkan. Di samping itu Mikol saat ini juga banyak yang masuk dari Jakarta, artinya sudah melalui SOP hingga sampai ke Batam," pungkasnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews