Bea Cukai Batam Cegat Kapal Kayu Bermuatan Barang Impor Seken Senilai Rp 45 Juta

Bea Cukai Batam Cegat Kapal Kayu Bermuatan Barang Impor Seken Senilai Rp 45 Juta

Kapal kayu yang diamankan petugas bea cukai. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Petugas Bea Cukai Batam menangkap sebuah kapal kayu bermuatan barang campuran tanpa dokumen kepabeanan di Perairan Batu Ampar. Diduga barang-barang seken impor selundupan itu akan dibawa ke luar Batam untuk dijual

Muatan berbagai barang seken mulai dari tas, pakaian, hingga barang elektronik berbagai merk. Barang-barang tersebut akan diangkut dengan tujuan tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah menyebut penangkapan itu pada 8 September 2022.

Baca juga: Mikol Ilegal Beredar Bebas di Batam, Diduga Hasil Selundupan

“Pada Rabu, 7 September 2022 petugas mendapat informasi terkait. Unit pengawasan segera membahas strategi penindakan. Satgas patroli laut diperintahkan untuk segera menyisir dan melakukan pengejaran menindak kapal kayu tersebut,” ujar dia, Rabu (14/9/2022).

Pukul 23.37 WIB saat itu, satgas patroli mendapat informasi lanjutan bahwa kapal target keluar dari Pelabuhan Macobar, Batu Ampar. Satgas patroli laut pun langsung menuju lokasi.

"Setelah sandar dan dilakukan pemeriksaan didapati kapal kayu dengan 9 Anak Buah Kapal (ABK). Muatannya barang campuran yang dikemas dalam box hitam dan putih dan packing kayu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan," terang Rizki.

Baca juga: Saksi Mangkir dalam Panggilan Bea Cukai Batam Terkait 3 Mobil Selundupan 

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Rizki, seluruh ABK diamankan dan dibawa ke Kapal Satgas BC-20007.

Dari hasil penindakan, ditemukan barang-barang berupa 82 koli berisi tas berbagai merk dan jenis, 91 koli berisi pakaian dan sprei berbagai merek dan jenis, 13 karung berisi rantai kapal, 2 box berisi treadmill, 1 unit gearbox, 10 unit kursi roda dan 8 box berisi barang campuran elektronik berbagai merek dan jenis dalam kondisi bekas. Total nilai barang yang ditegah dari kapal tersebut ditaksir mencapai Rp 450.460.000.

“Kapal kayu tersebut dibawa ke dermaga tangkapan KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam di Tanjung Uncang. Dugaan pelanggaran sementara kapal tersebut membawa barang larangan dan atau pembatasan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan," pungkas dia.

"Pelanggaran itu sebagaimana dipersyaratkan dalam UU No 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Saat ini atas kasus tersebut masih dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh tim penyidik," tambahnya.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews