Kasus Pencucian Uang Terbesar di Kepri Diungkap Bea Cukai Nilainya hingga Rp 1 Triliun

Kasus Pencucian Uang Terbesar di Kepri Diungkap Bea Cukai Nilainya hingga Rp 1 Triliun

Rilis tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Dirjen Bea Cukai yang digelar di Batam. (Foto: Juna/Batamnews)

Batam, Batamnews - Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terbesar yang pernah diungkap Dirjen Bea Cukai akhirnya dibuka tahun ini ke publik. Padahal, kasus itu diungkap pada 2020 lalu. Pencucian uang dalam kasus penyelundupan rokok itu bernilai hingga Rp 1 triliun. 

Pengungkapan pencucian uang yang dilakukan oleh para penyelundup ini diawali dengan penangkapan aktivitas ilegal pemindahan rokok secara ship to ship, yang diketahui wilayah perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada Oktober 2020.

Pada Agustus 2022 lalu, Kejaksaan Agung RI menyatakan penyidikan penyelundupan rokok ini dinyatakan lengkap (P21). Hal ini juga yang membuat BC akhirnya membuka kasus ini.

Baca juga: Komisi I Minta Bea Cukai Batam Tak Hanya Lakukan Penindakan Kelas Teri 

Sebelumnya seorang tersangka bernama Jamal berhasil menang dalam gugatan Pra Peradilan. Jamal sempat dijadikan tersangka koordinator 14 ABK KLM Pratama. Mereka dijerat pasal Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) Undang-Undang Kepabeanan.

Namun ia memenangkan gugatan pra peradilan. Pengadilan sempat meminta Bea dan Cukai melepaskan seluruh barang bukti yang sudah diamankan. Walau demikian, sebagai tindak lanjut penanganan kasus, Bea Cukai melalui Satgas TPPU Bea Cukai berkoordinasi dengan institusi penegak hukum lainnya guna melakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

September 2021, Bea Cukai akhirnya menetapkan seorang tersangka berinisial LHD yang diketahui punya peran utama dalam penyelundupan rokok ilegal itu.

Baca juga: Bea Cukai Batam Cegat Kapal Kayu Bermuatan Barang Impor Seken Senilai Rp 45 Juta 

Dirjen Bea Cukai, Askolani menyebut pihaknya mengamankan puluhan juta batang rokok ilegal dari hasil operasi saat itu. "Ada 51.400.000 batang rokok ilegal yang diamankan. Merk-nya Luffman, dibawa dari Vietnam," ujarnya saat kunjungan di Batam, Jumat (23/9/2022).

Selain rokok, ada juga barang bukti lain yang dikantongi. Diantaranya 1 unit KLM Pratama GT210, 1 unit mobil, 1 unit kapal giant High Speed Craft (HCS) 38 meter mesin MAN 3x1.000 HP, 5 unit HSC dan 3 unit speedboat. "Semuanya sudah disita," ujarnya singkat.

"Tersangka berinisal LHD ditetapkan. Pada akhir Agustus 2022 lalu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan hasil penyidikan telah lengkap (P-21), berkas perkara tersangka LHD ditetapkan sebagai kasus TPPU terbesar yang proses penyidikannya dilakukan oleh Bea Cukai. Inilah alasan kenapa kasus tahun 2020 ini baru kita buka sekarang karena putusan pengadilan sudah inkrah," terangnya.

Selanjutnya: Kronologi pengungkapan...

 

Pengungkapan saat itu dilakukan lewat Operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya pada 2020. Penyelundup memakai kapal high speed craft (HSC).

Sebagai info, HSC sendiri merupakan kapal dengan konstruksi fiber yang dilengkapi 4-8 unit mesin berkecepatan tinggi dengan desain open top yang dirancang khusus untuk aksi penyelundupan. 

"Untuk HSC Giant yang kita sita itu, adalah salah satu upaya pencucian uang yang dilakukan oleh para pemain rokok ini. Saat ini kapal yang dimaksud masih ditahan di salah satu Galangan Kapal di Batam. Jadi untuk mencuci uang hasil kejahatannya, mereka ini merakit kapal HSC berukuran besar yang mungkin kegunaannya untuk aktivitas penyelundupan dengan kuota yang lebih besar," kata Askolani.

Petugas patroli laut Bea Cukai saat itu mendapati KLM Pratama yang tengah memindahkan muatan rokok ilegal ke Speedboat dan nantinya akan diedarkan di sepanjang Pesisir Timur Sumatera.

"Itu adalah awal kami akhirnya berhasil mengungkap pencucian uang ini. Saat itu kami berhasil mengamankan 14 tersangka. Dan satu tersangka lain atas nama Jamal yang berperan sebagai koodinator lapangan," ujar dia.

Sementara itu, tersangka LDH dikenakan Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) UU Kepabeanan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews