Mulai Diuji Coba di Batam, Berikut Tips Agar Terhindar dari Tilang Elektronik

Mulai Diuji Coba di Batam, Berikut Tips Agar Terhindar dari Tilang Elektronik

Ilustrasi kamera ETLE. (Foto: liputan6)

Batam, Batamnews - Uji coba tilang elektronik di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), sudah dimulai, Kamis (22/9/2022). Sejumlah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diaktifkan.

Adapun kamera pemantau yang memiliki fitur ETLE ini sudah terpasang di sejumlah lokasi seperti Jalan Raja Isa (KDA), Jalan Ahmad Yani (Simpang Masjid Agung Batam Center) dan Jalan Brigjen Katamso (BNI Panbil).

Sementara, untuk kamera yang terletak di kawasan Sincomm Batam Centre dan arah Bundaran Punggur merupakan kamera pemantau Road Transport and Traffic Management Center (RTTMC).

Baca juga: Uji Coba Tilang Elektronik di Batam Mulai Hari Ini, Berikut Lokasi Kamera ETLE

Direktur Lalulintas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan uji coba penerapan tilang elektronik ini akan berlangsung selama 30 hari ke depan.

Usai uji coba dan sosialisasi dilakukan, penindakan akan segera dilakukan bagi pelanggar. Para pelanggar nantinya akan ditilang secara otomatis dan surat tilang akan dikirim ke alamat dalam waktu tiga hari sejak terjadinya pelanggaran.

Dengan begitu para pengendara pun wajib mengedepankan etika berkendara agar terhindar dari pantauan kamera ETLE. Salah satunya adalah menaati lalu lintas hingga menghindari emosi di jalanan.

Baca juga: Ada Warga Batam Dapat 'Surat Cinta' Sejak Uji Coba ETLE, Dirlantas Polda Kepri: Tak Perlu Panik

Menurut polisi, setidaknya ada 10 pelanggaran lalu lintas mobil dan motor yang bisa ditindak melalui kamera tersebut. Berikut cara mudah agar terhindar dari tilang ETLE.

1. Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Selalu kenakan sabuk keselamatan
3. Fokus berkendara. Dalam hal ini, jangan sesekali mengemudi sembari mengoperasikan telepon genggam
4. Jangan ngebut, sebab melebihi batas kecepatan sesuai ketentuan bisa ditindak ETLE
5. Jangan pakai pelat nomor kendaraan palsu. Hindari rute ganjil genap saat pelat nomor tidak sesuai tanggal
6. Melaju pada jalur yang benar, jangan pernah sekalipun berkendara melawan arus
7. Jangan menerobos lampu merah
8. Selalu gunakan perangkat keselamatan seperti helm saat mengendarai motor
9. Jangan berboncengan lebih dari dua orang
10. Selalu nyalakan lampu pada siang hari untuk sepeda motor.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews