Uji Coba Tilang Elektronik di Batam Mulai Hari Ini, Berikut Lokasi Kamera ETLE

Uji Coba Tilang Elektronik di Batam Mulai Hari Ini, Berikut Lokasi Kamera ETLE

Kamera pendukung tilang elektronik yang terpasang di kawasan KDA, Batam Kota. (Foto: Reza/batamnews)

Batam, Batamnews - Uji coba tilang elektronik di Batam, Kepulauan Riau dimulai hari ini, Kamis (22/9/2022). Sejumlah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diaktifkan.

Adapun kamera pemantau yang memiliki fitur ETLE ini sudah terpasang di sejumlah lokasi seperti Jalan Raja Isa (KDA), Jalan Ahmad Yani (Simpang Masjid Agung Batam Center) dan Jalan Brigjen Katamso (BNI Panbil).

Sementara, untuk kamera yang terletak di kawasan Sincomm Batam Centre dan arah Bundaran Punggur merupakan kamera pemantau Road Transport and Traffic Management Center (RTTMC).

Baca: Ditlantas Polda Kepri Aktifkan Kamera ETLE Mulai Hari Ini di Batam, Sudah Bisa Tilang Pelanggar?

Direktur Lalulintas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan uji coba penerapan tilang elektronik ini akan berlangsung selama 30 hari ke depan.

Usai uji coba dan sosialisasi dilakukan, penindakan akan segera dilakukan bagi pelanggar. Para pelanggar nantinya akan ditilang secara otomatis dan surat tilang akan dikirim ke alamat dalam waktu tiga hari sejak terjadinya pelanggaran.

"Fitur ETLE kita akan memantau selama 24 jam, setelah uji coba 30 hari pastinya kita langsung melakukan upaya penindakan terhadap pelanggar," kata dia. 

Baca: Mulai Diterapkan di Batam, Kapan Tilang Elektronik Diberlakukan di Karimun?

Terdapat 10 jenis pelanggaran mulai dari pelanggaran tak memakai safety belt, tak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, melanggar traffic light, melanggar rambu lalulintas, melawan arus, TNKB, berboncengan lebih dari 3 orang serta kendaraan bermuatan yang berlebihan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews