Gegara Berebut Toilet, Zulfikri Tega Ancam Kekasihnya Pakai Sebilah Pisau

Gegara Berebut Toilet, Zulfikri Tega Ancam Kekasihnya Pakai Sebilah Pisau

Anggota Polsek Lubukbaja mengamankan Zulfikri, pelaku pengancaman dan penganiayaan di Batam. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Seorang pria di Batam, Kepulauan Riau bernama Zulfikri harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia nekat menganiaya kekasihnya, Umiyana.

Penyebab perselisihan sejoli ini dikarenakan keduanya saling berebut menggunakan toilet di sebuah kamar Hotel Gloris, Lubukbaja pada Senin (19/9/2022) lalu.

Keterangan Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono menyebutkan sejoli ini merupakan pasangan kekasih. 

Baca: Viral Penganiayaan Pengurus Masjid di Tiban, Polisi Tangkap Pelaku

Saat itu, Umayana tengah merawat anaknya yang sedang sakit. Ia kemudian menuju ke toilet lantaran kebelet buang air kecil. Lalu di saat bersamaan, Zulfikri juga hendak masuk ke dalam toilet tersebut. 

"Mereka tinggal bersama, jadi saat itu sama-sama kebelet (buang air kecil) dan hendak masuk ke toilet," ujar Budi, Sabtu (24/9/2022). 

Perselisihan pun terjadi. Zulfikri yang tak terima tiba-tiba langsung memukul wajah kekasihnya. 

Umayana lantas berlari ke lantai bawah dan meminta bantuan resepsionis hotel. 

Namun, sang resepsionis menolak permintaan tolong tersebut dengan alasan tidak mau ikut campur dalam permasalahan Umayana dengan Zulfikri.

Baca: Aksi Sejoli Jambret Seorang Wanita di Batam Berujung Masuk Bui

Perempuan itu kembali masuk ke dalam kamar hotel. Namun Zulfikri masih tetap tersulut emosi dan mengusir Umayana tersebut sembari mengancam menggunakan sebilah pisau. 

Merasa terancam, Umayana langsung keluar dari kamar dan melapor ke Polsek Lubukbaja. Usai menerima laporan, petugas menangkap Zulfikri dan membawanya ke Polsek Lubukbaja untuk dimintai keterangan. 

"Pelaku mengakui apa yang telah ia lakukan terhadap wanita atau korban tersebut," terangnya. 

Saat ini pelaku tengah berada di Polsek Lubuk Baja, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar bukti berobat, 1 bilah pisau serta bukti foto luka yang dialami korban. 

"Atas perbuatannya pelaku Zulfikri dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 K.U.H.Pidana dan 335 ayat  ke 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan 1 tahun," pungkasnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews