KPPU Temui BP Batam Bahas Dugaan Kartel Tiket Ferry Batam-Singapura, Ini Hasilnya

KPPU Temui BP Batam Bahas Dugaan Kartel Tiket Ferry Batam-Singapura, Ini Hasilnya

Pertemuan KPPU Wilayah I dengan BP Batam membahas dugaan kartel taruf tiket ferry Batam-Singapura. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Dugaan kartel penetapan tarif kapal ferry Batam-Singapura (PP)akan masuk pada tahap setelah Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) wilayah I menyelesaikan tahap klarifikasi laporan.

Hal tersebut disampaikan oleh, Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas dalam pertemuan yang dilakukan antara KPPU dengan BP Batam yang diwakili oleh Anggota bidang pengelolaan kawasan dan investasi BP Batam, Sudirman Saad, beserta jajaran di kantor BP Batam, Jumat (23/9/2022). 

Dalam pertemuan itu, GM Pelabuhan Barang, Badan Usaha Pelabuhan, Benny Syahroni mengatakan pihaknya BP Batam juga pernah membahas persoalan kenaikan harga tiket kapal Batam-Singapura pada Juli dan Agustus lalu. 

Baca: Dugaan Kartel Harga Tiket Kapal Ferry Batam-Singapura, KPPU: Segera Naik ke Tahap Penyelidikan

Hasil dari pertemuan itu diketahui, tingkat okupansi masih minim sehingga pihak operator memutuskan untuk mematok harga tiket kapal PP Batam-Singapura sebesar Rp 700 ribu. 

"Saat ini tingkat okupansi masih 30 %, jika okupansi sudah kembali normal di atas 50%, menurut operator, harga otomatis akan turun" ujar Benny. 

Menanggapi hal tersebut, Ridho mengatakan bahwa fokus KPPU bukan pada berapa tarifnya, tapi pada adanya indikasi kesepakatan harga dimana 4 operator ferry Batam Singapura mematok harga yang sama. 

"Dengan adanya persaingan harga, otomatis harga akan mengarah harga yang kompetitif dan operator juga akan bersaing dari segi pelayanan untuk menarik konsumen, sehingga konsumen mendapat harga yang wajar dan pelayanan yang berkualitas" ujar Ridho. 

Direktur Pelayanan Terpadu dan Satu Pintu, Harlas Buana yang hadir pada pertemuan itu bertanya, apakah BP Batam selaku regulator dapat membuat acuan tarif ferry internasional? 

Menjawab hal itu, Ridho mempersilakan BP Batam untuk mempelajari dari sisi dasar hukum dan kewenangannya. Ia menjelaskan, secara konsep, Tarif Batas Atas (TBA) untuk melindungi konsumen dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk melindungi produsen. 

“Silakan jika BP Batam akan menyusun formula perhitungan tarif dan patokan TBA-TBB. Nantinya operator akan bersaing pada range harga tersebut sesuai dengan formula dan biaya produksi masing-masing yang tentunya berbeda. Konsumen untung dan produsen tidak rugi" sebutnya. 

Baca: Terbukti Kartel Tiket Ferry di Batam, KPPU: Sanksi Pembatalan Tarif dan Denda Rp 1 Miliar

Sudirman Saad berharap terus dapat berkoordinasi dalam pembahasan terkait acuan tarif ferry. 

"Kehadiran KPPU dalam kasus ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah wisatawan yang datang dan mendorong perekonomian Batam, serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat" katanya.

Kenaikan tarif kapal ferry Batam-Singapura (PP) cukup signifikan, hingga hampir 2 kali lipat. Tarif baru itu dimulai sejak kedua negara baik Indonesia dan Singapura mulai membuka pintu masuk. 

Selama pandemi Covid-19 yang berlangsung dalam kurun waktu 2 tahun, pintu masuk kedua negara ditutup. Namun, baru dibuka pada April lalu. 

Akan tetapi, harga tiket kapal ferry naik menjadi Rp 700 ribu untuk dua kali jalan (PP). Padahal sebelumnya, harga tiket kapal Batam-Singapura sebesar Rp 400 ribu-500 ribu. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews