Ada Warga Batam Dapat 'Surat Cinta' Sejak Uji Coba ETLE, Dirlantas Polda Kepri: Tak Perlu Panik

Ada Warga Batam Dapat

Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto.

Batam, Batamnews - Sejumlah pemilik kendaraan di Batam, Kepulauan Riau kaget usai mendapatkan 'surat cinta' dari polisi berupa bukti pelanggaran lalu lintas.

Kekagetan warga yang mendapat surat tilang elektronik ini cukup beralasan mengingat sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di Batam masih dalam tahap uji coba selama 30 hari ke depan. 

Salah satu informasi yang didapat Batamnews, ada warga yang mendapatkan bukti pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pada 17 September 2022, menurut sistem ETLE.

Dalam surat e-tilang tersebut, tertera lengkap nomor polisi kendaraan, jenis pelanggaran, lokasi pelanggaran, tanggal dan waktu serta lokasi terjadinya pelanggaran.

Baca: Ditlantas Polda Kepri Aktifkan Kamera ETLE Mulai Hari Ini di Batam, Sudah Bisa Tilang Pelanggar?

Berdasarkan informasi dari sejumlah masyarakat, kendaraan milik mereka sudah mulai masuk dalam aplikasi ETLE Mobile Nasional. Dalam aplikasi tersebut tertera nomor polisi kendaraan serta foto dan jenis pelanggaran yang telah dilakukan oleh masyarakat tersebut. 

Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto menjelaskan bahwa masyarakat tak perlu panik jika kendaraan mereka tertangkap kamera saat melintas di titik lokasi ETLE.

"Jika tertangkap kamera dan muncul di aplikasi sudah dipastikan kendaraan yang dimaksud melakukan pelanggaran," ujar Tri, Sabtu (24/9/2022).

Baca: Tilang Elektronik Resmi Diterapkan di Batam, Begini Saran Dirlantas Polda Kepri untuk Pengusaha Rental Mobil

Menurutnya, Ditlantas Polda Kepri akan tetap melakukan pemantauan serta penilangan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut.

Namun tilang yang akan diberikan tersebut bukan berupa denda yang harus dibayarkan akibat pelanggaran yang telah dilakukan, melainkan hanya sebatas pemberitahuan serta imbauan bahwa kendaraan tersebut telah melakukan pelanggaran. 

Selanjutnya....

 

"Kita akan tetap lakukan hal itu, kita jepret menggunakan kamera pengawas, kemudian kita daftarkan ke aplikasi serta kita kirimkan surat kepada pemilik kendaraan," kata dia.

"Namun itu hanya sebatas imbauan, agar masyarakat paham bahwa dirinya telah melanggar," tambahnya. 

Lebih lanjut, Tri mengatakan bahwa selama masa uji coba dalam kurun waktu 30 hari setelah disahkan kemarin selesai, maka pihaknya akan langsung melakukan penindakan bagi masyarakat yang telah melakukan pelanggaran. 

"Setelah 30 hari ke depan pastinya langsung kita lakukan tindakan," terangnya. 

Baca: Uji Coba Tilang Elektronik di Batam Mulai Hari Ini, Berikut Lokasi Kamera ETLE

Seperti diketahui, ujicoba sistem ETLE mulai diberlakukan di Batam selama 30 hari sejak Kamis (22/9/2022).

Tiga kamera yang dilengkapi fitur ETLE telah terpasang di tiga lokasi, yakni seperti Jalan Raja Isa (KDA), Jalan Ahmad Yani (Simpang Masjid Agung Batam Center) dan Jalan Brigjen Katamso (BNI Panbil).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews