Ditinggal Orangtua Kerja ke Batam, Dua Bocah di Siak Dicabuli Kakek dan Paman

Ditinggal Orangtua Kerja ke Batam, Dua Bocah di Siak Dicabuli Kakek dan Paman

ilustrasi

Batam - Dua bocah bersaudara di Siak, Provinsi Riau, masing-masing berusia 6 tahun dan 3 tahun jadi korban pencabulan. Ironisnya, pelaku merupakan kakek dan paman mereka. Mirisnya lagi kedua bocah itu dititipkan orangtuanya yang mencari nafkah di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja mengatakan peristiwa itu terjadi saat orangtuanya inisial NP bekerja di Batam. Aksi itu diduga terjadi dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.

"Kedua pelaku yakni KM (45) dan putranya RK (20). KM merupakan paman NP dan RK sebagai adik sepupunya NP," ujar Ronald Jumat (16/9/2022).

Diimingi Pekerjaan, Gadis Remaja di Tanjungpinang jadi Korban Pencabulan

Ronald menjelaskan, peristiwa yang menyayat hati itu terungkap usai dilaporkan orang tua korban. NP awalnya curiga melihat anak perempuannya yang berusia 6 tahun dan anak laki-lakinya yang berusia 3 tahun berperilaku aneh.

Tidak hanya itu, NP juga dihubungi untuk memeriksa kondisi kedua anaknya yang dititipkan kepada keluarga. Anaknya yang berusia 6 tahun jadi malas-malasan ke sekolah

"Dulunya anak yang umur 6 tahun ini rajin sekolah, tiba-tiba ada masalah. Orang tuanya pun sempat dipanggil oleh sekolah," ucap Ronald.

Baca juga: Vonis Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di Batam Ditunda, Jaksa Tuntut 10 Tahun

Karena itu, NP akhirnya membuat laporan ke polisi pada 14 September. Laporan itu langsung disambut dan ditindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi.

Kapolsek Tualang, AKP Alvin Agung Wibawa menambahkan setelah menerima laporan, polisi memanggil paman dan kakek bocah itu yang selama ini tinggal bersamanya. Kedua pelaku dicurigai oleh polisi.

"Kedua pelaku, KM dan RK dijemput di rumahnya. Mereka diamankan itu sekitar pukul 19.30 WIB setelah siang kita terima laporan," ucap Alvin.

Kepada polisi, KM dan RK mengakui perbuatannya. Mereka telah melakukan persetubuhan terhadap anak berusia 6 tahun tersebut. Termasuk melakukan aksi cabul kepada anak laki-lakinya NP.

Alvin menyebutkan, perbuatan keji itu dilakukan dalam waktu berbeda sekitar bulan Februari-April 2022 lalu di rumahnya. Kedua pelaku mengakibatkan korban trauma dan selalu dihantui rasa ketakutan.

"Akhirnya penyidik menetapkan kedua pelaku menjadi tersangka. Mereka statusnya paman dan kakek dari korban," jelasnya.

Selain itu, polisi juga melakukan penahanan terhadap kedua pelaku. Hasil visum didapat keterangan bahwa ada luka pada bagian organ vital kedua bocah.

"Dari hasil visum sudah terbukti ada perbutan tersebut. Kami juga sedang meminta keterangan lain dari keluarga korban," pungkas Alvin.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews