ABG Diperbudak Seks Dipaksa Bayar Rp 35 Juta, Kabur Usai 1,5 Tahun Disekap

ABG Diperbudak Seks Dipaksa Bayar Rp 35 Juta, Kabur Usai 1,5 Tahun Disekap

ilustrasi

Jakarta - Seorang remaja berusia 15 tahun disekap dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) oleh perempuan berinisial EMT. Korban bahkan dituding memiliki utang Rp 35 juta oleh pelaku.

Pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin, mengatakan korban sama sekali tidak mengetahui utang Rp 35 juta yang dimaksudkan pelaku. Utang itu yang turut dijadikan ancaman pelaku kepada korban agar tidak bercerita ke orang lain.

"Jadi keluarga disampaikan korban hanya bekerja. Dia tidak sampaikan detil apa pekerjaannya karena dia tertekan. Katanya harus bayar utang Rp 35 juta, kalau dia ngomong harus bayar. Kita tidak tahu utang apa. Kalau kata muncikarinya harus bayar utang Rp 35 juta. Utang ini dari mana sumbernya tidak jelas," kata Zakir di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: 5 Fakta Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kiai Jombang

Korban pertama kali bertemu dengan pelaku EMT pada Januari 2021. Saat itu korban diajak oleh temannya ke apartemen pelaku di Jakarta Barat.

Namun, di apartemen itu, korban justru dijadikan pekerja seks komersial. Korban bahkan dipaksa mendapatkan uang Rp 1 juta tiap hari dari transaksi bisnis lendir tersebut.

"Disuruh layani tamu, disuruh hasilkan uang Rp 1 juta per hari. Kalau tidak bisa, disuruh bayar utang Rp 35 juta. Jadi eksploitasi itu dalam bentuk penekanan tadi," tutur Zakir.

Baca juga: Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan Ditemukan di Dalam Ponpes

Setelah 1,5 tahun berada dalam penguasaan pelaku, korban akhirnya berhasil melarikan diri pada Juni 2022. Korban saat itu mengaku sudah tidak tahan dengan tuntutan membayar utang Rp 35 juta yang diminta pelaku.

"Korban kan ditekan harus bayar utang Rp 35 juta baru bisa keluar. Tapi, karena dia nggak sanggup bayar, akhirnya melarikan diri bersama satu orang temannya yang saat ini menjadi saksinya," tutur Zakir.

Korban kini telah melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dan ditangani oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hingga kini muncikari belum tertangkap.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews