Sederet Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan Tahap II di Kepri, Bebas Denda Hingga Diskon Pajak Pokok

Sederet Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan Tahap II di Kepri, Bebas Denda Hingga Diskon Pajak Pokok

Samsat Karimun.

Karimun, Batamnews - Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kepulauan Riau berlanjut ke tahap II. Kebijakan ini juga berlaku di Kabupaten Karimun.

Kepala UPT-PDD Samsat Karimun, Dani Rezki Saputra, mengatakan bahwa pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap kedua dimulai pada tanggal 20 September sampai 30 November 2022.

"Ada sejumlah manfaat yang bisa didapat warga saat memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan ini," kata Dani, Rabu (14/9/2022).

Ia merinci sejumlah keringanan yang diberikan dalam program ini. Seperti penghapusan sanksi administrasi sebesar 100 persen, biaya balik nama hingga pokok tunggakan pajak kendaraan.

"Pembebasan balik nama sebesar 100 persen dan keringanan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 30 persen," ucap Dani.

Baca: Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Berlanjut ke Tahap II, Catat Tanggalnya

Oleh karena itu, masyarakat Karimun belum sempat melakukan pembayaran tunggakan pajak pada tahap pertama, agar dapat memanfaatkan program pemutihan tahap kedua ini.

Pajak kendaraan, lanjutnya, meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya akan dimanfaatkan dalam pembangunan.

"Semoga ini bermanfaat bagi masyarakat. Tentunya ini juga salah satu upaya untuk mendukung kelancaran pembangunan di wilayah Kepri dan Karimun," ucap Dani.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews