Vonis Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di Batam Ditunda, Jaksa Tuntut 10 Tahun

Vonis Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di Batam Ditunda, Jaksa Tuntut 10 Tahun

Pengadilan Negeri Batam.

Batam, Batamnews - Sidang putusan kasus pencabulan di Batam, Kepulauan Riau dengan terdakwa berinisial DMN di Pengadilan Negeri (PN) Batam ditunda, Senin (9/5/2022). 

Terdakwa diketahui merupakan calon pendeta, dan salah satu anak pemilik sebuah yayasan di Bengkong. Terdakwa juga menjabat sebagai bendahara yayasan tersebut. 

Berdasarkan penuturan kuasa hukum terdakwa, Richard Sidabutar bahwa sidang putusan ditunda hingga Kamis (12/5/2022). Sidang putusan kasus pencabulan ini tertutup untuk umum karena korban masih di bawah umur. 

“Sidangnya ditunda, hari Kamis dilanjutkan, karena hakim ketua sedang berhalangan,” uhar Richard usai penundaan persidangan. 

Mengenai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Richard menyebutkan kliennya dituntut selama 10 tahun penjara. 

Kasus ini menjadi sorotan, Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Kepulauan Riau, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus.

Ia mengatakan terdakwa melakukan pencabulan terhadap 4 orang anak di bawah umur. 

Keempat orang korban terdiri dari dua orang berumur 18 tahun dan dua orang lagi berusia 15 tahun serta 12 tahun. Mirisnya, perbuatan ini diakui para korban telah berlangsung lama dan antara korban melihat korban lainnya tengah dinodai.

“Kejadian ini jangan sampai terulang lagi, ini warning untuk kita semua. Kami yang bertugas untuk ini, tetap kami kawal. Ini adalah panggilan kemanusiaan bagi kami dan teman-teman jaringan perlindungan anak, perempuan dan migran (safe migrant) lainnya," katanya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews