Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 16 PMI Ilegal Asal Lombok

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 16 PMI Ilegal Asal Lombok

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 16 PMI Ilegal Asal Lombok. (Foto: Juna/Batamnews)

Batam, Batamnews - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau kembali mengagalkan upaya penyelundupan puluhan PMI ilegal ke Malaysia melalui jalur laut dari Batam.

Dalam penindakan Jumat (16/9/2022) tersebut satu tersangka diamankan beserta 16 calon PMI ilegal yang akan dikirim ke Negeri Jiran. 

Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Boy Herlambang mengatakan, pihaknya menindak seorang bernama Abdul Wahid, diduga sebagai penampung dalam penempatan 16 PMI non-prosedural itu.

Baca juga: PMI Ilegal di Batam Terciduk Gegara Tak Sengaja Ngobrol dengan Polisi

"Tersangka diamankan dari lokasi penampungan belasan calon PMI ilegal tersebut di Hotel Terang Bintang, Komplek Newton, Blok J Nomor 7-8-9, Batam. Rencananya calon PMI ilegal akan diseberangkan ke Malaysia melalui Batam," ujar dia.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Sudarsono menambahkan, penindakan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB, setelah personel mendapat informasi lokasi penampungan calon PMI yang akan dikirim ke luar negeri. 

"Petugas berhasil mengamankan tersangka yang berusia 30 tahun, warga Jalan Remaja, RT 001/RW 005 Kelurahan Kuala Lahang, Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil, Riau ini di lokasi. Sesuai ketentuan UU nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, penindakan penyelundupan PMI Perairan Kepri Menuju Malaysia terus ditingkatkan," ujarnya. 

Baca juga: Tempat Penampungan PMI Ilegal di Batubesar Batam Digerebek, Pemilik Rumah Diangkut Polisi

Modusnya, kata Sudarsono, tersangka terlibat sebagai penampung sebelum para PMI dikirim dari perairan Kepri menuju Malaysia, dengan mendapat keuntungan Rp 2,4 juta. 

Dalam penindakan tersebut, petugas juga berhasil menyita barang bukti telepon seluler, uang pecahan Ringgit Malaysia dan satu unit mobil. 

"Seluruhnya calon PMI ini berasal dari Kabupaten Lombok, Nusa Tenggara Barat. Satu orang perempuan dan sisanya laki laki. Penindakan ini terkait Satuan Tugas Pengawasan PMI legal serta demi mencegah Covid 19 di wilayah Kepri," katanya.

Tersangka Abdul Wahid dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 UU 18 tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dirubah dengan UU 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews