Tempat Penampungan PMI Ilegal di Batubesar Batam Digerebek, Pemilik Rumah Diangkut Polisi

Tempat Penampungan PMI Ilegal di Batubesar Batam Digerebek, Pemilik Rumah Diangkut Polisi

Tersangka AN, pemilik rumah penampungan PMI ilegal saat dihadirkan dalam konferensi pers di Satpolair Polresta Barelang. (Foto: Reza/batamnews)

Batam, Batamnews - Sebuah penampungan calon pekerja migran di kawasan Kampung Melayu, Batubesar, Batam, Kepulauan Riau digerebek polisi.

Dalam penggerebekan pada Rabu (24/8/2022) lalu, polisi menemukan dua calon PMI yang ditampung sebelum diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.

Dua calon PMI ilegal ini diketahui berasal dari Sumatera Selatan dan Nusa Tenggara Barat

Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto mengatakan, pihaknya juga menangkap seorang perempuan berinisial AN (29) pemilik rumah yang digunakan untuk menampung PMI ilegal ini.

"Rencananya mereka hendak diselundupkan melalui pelabuhan tikus dari Batam dengan tujuan ke Malaysia," ujar Ramadhanto, Sabtu (27/8/2022). 

Terkait dengan keberadaan dua calon PMI ilegal tersebut, Ramadhanto mengatakan mereka membayar Rp 6,5 juta per orang demi bisa diberangkatkan ke Johor, Malaysia.

Sementara, AN langsung dibawa ke markas Satpolairud Polresta Barelang bersama barang bukti 2 buah paspor, 1 tiket ferry, 1 tiket pesawat Lion Air, 1 tiket bus dan 2 bukti transaksi. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 miliar. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews