Acing Penyelundup Manusia ke Malaysia Divonis 10 Tahun Penjara, Kejari Bintan Tak Terima Terlalu Ringan

Acing Penyelundup Manusia ke Malaysia Divonis 10 Tahun Penjara, Kejari Bintan Tak Terima Terlalu Ringan

Kajari Bintan, I Wayan Riana.

Bintan, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan segera mengajukan banding atas putusan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terhadap Susanto alias Acing dan Mulyadi alias Ong.

Keduanya merupakan pelaku kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kajari Bintan, I Wayan Riana mengaku bahwa pihaknya segera melakukan upaya banding terhadap putusan PN Tanjungpinang. Sebab vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"JPU menuntut 20 tahun penjara, sementara majelis hakim memvonis Acing dan Ong 10 tahun penjara. Itu di bawah dua per tiga tuntutan," ujar I Wayan di Desa Busung, kemarin.

Selain vonis setengah dari tuntutan JPU, tuntutan ganti kerugian atau restitusi sebesar Rp 1,2 miliar juga ditolak majelis hakim.

Restitusi yang dilakukan oleh jaksa sudah sesuai prosedur dan juga sudah berdasarkan dari perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sehingga langkah hukum selanjutnya perlu dilakukan.

"Itu perkara TPPO dan restitusi juga ditolak. Maka dari itulah kita lakukan banding," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews