Bawaslu Lingga Buka Pendaftaran Panwascam, Butuh 39 Orang untuk 13 Kecamatan

Bawaslu Lingga Buka Pendaftaran Panwascam, Butuh 39 Orang untuk 13 Kecamatan

Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni. (Foto: Istimewa)

Lingga, Batamnews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga, akan membuka pendaftaran panitia pengawas kecamatan (Panwascam) pada September ini. Pendaftaran dan pengumpulan berkas dimulai 21 hingga 27 September 2022.

Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni mengatakan, untuk kuota masing-masing kecamatan dibutuhkan sebanyak 3 orang. Maka untuk se-Kabupaten Lingga, akan ada 39 orang yang direkrut sebagai anggota Panwascam.

"Bagi masyarakat Kabupaten Lingga yang ingin menjadi anggota panitia pengawas pemilu atau panwaslu bisa mempersiapkan diri. Rekrutmen ini untuk mengawal seluruh tahapan Pemilu 2024," kata dia kepada Batamnews, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Jalur Pendakian Bukit Permata di Desa Panggak Darat Lingga Terputus Akibat Longsor

Zamroni menjelaskan, pembentukan panwaslu kecamatan sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa Pengawas Pemilu Ad hoc yaitu Panwaslu Kecamatan dibentuk oleh Bawaslu kabupaten/kota.

Menurut Zamroni, sesuai dengan pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024 dari Bawaslu RI, bahwa pengumuman pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan dimulai pada 15-21 September 2022.

Kemudian diikuti dengan tahap pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan di 13 kecamatan se-Kabupaten Lingga akan dilaksanakan pada 21 sampai 27 September.

"Bagi para pendaftar akan melalui beberapa tahapan seleksi, mulai dari administrasi, tertulis dengan metode CAT (computer assigted test) dan seleksi wawancara," ujarnya.

Baca juga: Seru! Ada Turnamen Sepakbola Antar SD se-Kecamatan Lingga di Pantai Armifa

Persyaratan utama calon anggota panwaslu kecamatan yaitu, WNI berusia minimal 25 tahun yang berdomisili di wilayah Kabupaten Lingga dengan dibuktikan dengan KTP elektronik, pendidikan minimal lulusan SMA dan sederajat, tidak ada ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Kemudian tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan tetap yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih, serta tidak pernah menjadi anggota partai politik, atau telah mengundurkan diri dari anggota sekurang kurangnya lima tahun ketika mendaftar.

"Saya berharap masyarakat Lingga antusias untuk mendaftar, diikuti oleh putra dan putri terbaik di wilayah Kabupaten Lingga. Dengan demikian menghasilkan pengawas pemilu yang berkualitas, dan berintegritas dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota panwaslu kecamatan," pungkas Zamroni.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews