Polisi Tangkap Nelayan Batam Penyelundup Biota Laut ke Singapura

Polisi Tangkap Nelayan Batam Penyelundup Biota Laut ke Singapura

Kasat Polairud Polresta Barelang, Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto menunjukkan barang bukti biota laut yang hendak diselundupkan ke Singapura. (Foto: Rexa/batamnews)

Batam, Batamnews - Polisi di Batam, Kepulauan Riau menangkap seorang nelayan yang hendak menyelundupkan biota laut dilindungi ke Singapura.

Kasat Polairud Polresta Barelang, Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto mengatakan nelayan berinisial D (44) ditangkap saat membawa perahu berisi biota laut itu di perairan Belakangpadang, Batam. 

"Penangkapan pada Selasa (26/7) lalu, berdasarkan informasi yang diterima bahwa sering adanya kegiatan pengiriman bunga karang dan sumber daya ikan yang akan dikirim ke Singapura," ujar Ramadhanto, Sabtu (27/8/2022).

Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan. Saat itu melintas sebuah boat dengan muatan yang mencurigakan, saat dilakukan pemeriksaan.

Ternyata di dalam boat tersebut berisi berbagai jenis bunga karang dan sumber daya ikan yang rencana hendak dikirim ke Singapura. 

"Boat dan pelaku kita amankan dan dibawa ke kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Ramadhanto, penyelundulan biota laut dilindungi ini sudah sering dilakukan.

Ia juga menyebut ada hubungan antara D dengan penampung biota laut itu di Singapura. 

"Perbuatan pelaku ini merugikan negara," imbuhnya. 

Selanjutnya....

 

Adapun barang bukti jenis biota laut yang hendak diselundupkan berupa Bintang Laut 117 pcs, kepiting karang 11 ekor, kelinci laut 4 pcs, siput mata sapi 600 ekor, Gonggong 50 ekor dan Siput Macan 9 ekor.

Lalu, Bulu Babi 51 pcs, kaktus Laut kina 70 pcs, soft coal 264 pcs, Hard Corak 209 Pcs, ikan Nemo 815 Pcs, Balohan fish 3 ekor, Kaci 10 ekor, samba 10 ekor, Butterfly Fish 45 ekor dan ikan Giant Fish Yellow Goby 107 ekor.

Kemudian, Ketam Bawang 12 ekor, Angel Fish 1 ekor, Lepu-lepu 3 ekor, Kencing 35 ekor, Blontot hitam 55 ekor, Blontot Loreng 108 ekor, keong 34 ekor, Sembilang 69 ekor, dan ekor blankas 39 ekor.

"Jika di total sumber daya perikanan 2.258 dan jenis bunga karang atau corak dengan jumlah 473 yang akan diselundupkan ke Singapura," terangnya.

Polisi telah menahan nelayan tersebut dan dijerat pasal berlapis yakni pasal 40 ayat (2) UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. 

Kemudian pasal 87 UU No. 21/2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 3 miliar. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews