Mikol Ilegal Beredar Bebas di Batam, Diduga Hasil Selundupan

Mikol Ilegal Beredar Bebas di Batam, Diduga Hasil Selundupan

Ilustrasi

Batam, Batamnews - Keberadaan minuman beralkohol (Mikol) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), patut jadi pertanyaan. Bagaimana tidak, saat ini marak ditemukan mikol yang beredar bebas di Batam, sementara tidak diketahui asal usulnya.

Terlebih saat ini BP Batam belum menerbitkan peraturan terkait kuota minuman beralkohol yang masuk ke Batam dari luar negeri.

"Kuota itu hanya untuk minuman yang masuk dari luar negeri, namun hingga saat ini tak ada kuota yang telah ditetapkan oleh BP Batam," ujar Kabid Layanan Kepatuhan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizky Baidillah, Senin (22/8/2022).

Menurut Rizky, tak dikeluarkannya aturan kuota terkait minuman beralkohol yang masuk dari luar negeri itu dimulai sejak masuk tahun 2022 ini. Artinya, mikol tak diperbolehkan masuk ke Batam karena BP Batam selaku pemilik izin hingga saat ini belum mengeluarkan kuota miras yang masuk ke Batam.

"Selagi kuota belum dikeluarkan oleh BP Batam ya artinya tak ada kuota untuk masuknya minuman ini dari luar negeri. Sepanjang tahun 2022 ini kita tak ada melakukan pengawasan terkait masuknya miras dari luar negeri karena memang tak ada," tambahnya.

Lebih lanjut, Rizky mengatakan bahwa miras yang beredar luas di Kota Batam diduga masuk dari Indonesia bagian lain lalu kemudian dikirim ke Batam. Ataupun minuman tersebut merupakan minuman sisa yang masuk sewaktu adanya kuota mikol dari luar negeri.

"Kalaupun ada tanpa pita cukai sudah pasti itu ilegal, kalaupun banyak yang beredar namun dilengkapi oleh pita cukai yang patut kita curigai itu asli atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah tempat hiburan di kota Batam disebut-sebut menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi oleh pita cukai ataupun menggunakan cukai palsu.

Minuman tersebut tampak marak beredar di kota Batam tanpa adanya pengawasan dari pihak manapun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews