Saksi Mangkir dalam Panggilan Bea Cukai Batam Terkait 3 Mobil Selundupan 

Saksi Mangkir dalam Panggilan Bea Cukai Batam Terkait 3 Mobil Selundupan 

Kantor Bea Cukai Batam

Batam, Batamnews - Bea Cukai Batam saat ini masih melakukan pengumpulan bukti-bukti dan keterangan saksi terkait penyelundupan mobil sport dari Singapura ke Batam, Kepulauan Riau.

Kabid Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah menyebut sudah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Bea Cukai Periksa Manajemen Galangan PT TTI Terkait Penyelundupan Mobil Sport

"Kita sudah panggil sejumlah saksi-saksi untuk dimintai keterangan," ujar Rizki, Rabu (27/7/2022). 

Hanya beberapa saksi yang telah dipanggil oleh Penyidik Bea Cukai Batam saat ini ada yang mangkir dan belum dapat hadir. Pihaknya masih menunggu kehadiran saksi tersebut.

Manajemen PT Tiger Trans Indonesia (TTI) juga telah diperiksa dan dimintai keterangan. TTI merupakan galangan kapal (shipyar) yang diduga menyalahgunakan pemakaian terminal khusus (tersus) mereka sebagai pintu masuk mobil selundupan.

Namun menurutnya masih memerlukan saksi-saksi lain. "Perlu mencari saksi-saksi lain juga yang mengetahui masuknya mobil tersebut," katanya.

Baca juga: Menelusuri Penyelundupan Sport Car di Tersus Galangan Kapal di Batam

Sebelumnya, seorang pria telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bea Cukai Batam terkait masuknya tiga mobil selundupan tersebut. 

Ia adalah CDK yang merupakan keponakan dari pemilik Gudang PT SPL di kawasan Penuin, Batam tempat penyimpanan mobil yang digrebek oleh Ditreskrimsus Polda Kepri. 

"Tersangka sudah kita lakukan penahanan dan kita titipkan di Polsek Batu Ampar," pungkasnya.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews