Rugikan Negara Rp 12 M, BC Limpahkan Tersangka Nakhoda Penyelundup Mikol ke Kejati Kepri

Rugikan Negara Rp 12 M, BC Limpahkan Tersangka Nakhoda Penyelundup Mikol ke Kejati Kepri

Petugas Bea Cukai. (Foto: ilustrasi)

Karimun, Batamnews - Nakhoda kapal kayu KLM Ahyat Nur 03/KM Pulau Putri 10, berinisial N (32) ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan minuman keras ilegal oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri.

Penangkapan yang dilakukan oleh petugas BC Kepri tersebut dilakukan Juni-Juli 2022 lalu. Dua orang diamankan, Kamis (23/6/2022) dan Jumat (29/7/2022) lalu.

Dikutip dari akun instagram resmi BC Kepri, bahwa dari penangkapan tersebut, telah ada satu tersangka, Kamis (18/8/2022) lalu.

DJBC Khusus Kepri juga sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Kepri dan terhadap nakhoda kapal tersebut.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Akhmad Rofiq menyebutkan, pada akhir bulan Juni dan Juli 2022, Satuan patroli Bea Cukai Kepri bersama Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyeludupan minuman beralkohol tanpa dilekati pita cukai di Perairan Batam.

"Kedua penangkapan bermula dari pengamatan petugas terhadap kapal-kapal yang memasuki perairan Indonesia dari arah Singapura, karena pergerakan dinilai mencurigakan," kata Akhmad Rofiq.

Terhadap kapal yang terlihat mencurigakan tersebut, maka dilakukan pemberhentian dan pemeriksaan oleh petugas.

"Petugas patroli memutuskan untuk melakukan pemeriksaan muatan dan dari hasil pemeriksaan kemudian didapati minuman beralkohol tanpa dokumen kepabeanan yang sah," ucap Rofiq.

Disampaikannya bahwa, dari penangkapan pada Kamis (23/6/2022), petugas mendapat barang bukti berupa minuman beralkohol sebanyak 10 ribu botol. Nilai barang ditaksir Rp 6 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 12 miliar.

"Barang selundupan itu yang diangkut KM Pulau putri/KLM Ahyat Nur 03 oleh nakhoda N (32)," katanya.

Selanjutnya, dari penangkapan Jumat (29/7/2022) lalu. Bea Cukai Kepri juga berhasil menyita 10 ribu botol minuman beralkohol yang diangkut KM Harapan Bersama.

Dari mikol yang berhasil disita tersebut, nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp 7 miliar dengan potensi kerugian diperkirakan Rp 15 miliar.

"Barang bukti minuman beralkohol dan KM Harapan Bersama serta nakhoda B (43) turut diamankan," katanya.

Menurutnya, modus penyeludupan mikol cenderung berulang, biasanya kapal pengangkut berpura-pura akan mengangkut barang antar pulau, tetapi kemudian berbelok ke Singapura untuk mengambil mikol.

Untuk menjalankan aksinya, kapal berlayar tidak sesuai dengan jalur yang ditentukan dalam surat perintah berlayar (SPB) dan juga mematikan perangkat Automatic Identification System (AIS) saat perjalanan untuk menghindari armada patroli.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews