KSOP Batam Limpahkan Tangkapan Tiga Kapal Tua Bermuatan Limbah B3 Ilegal ke Kejaksaan

KSOP Batam Limpahkan Tangkapan Tiga Kapal Tua Bermuatan Limbah B3 Ilegal ke Kejaksaan

Kabid Keselamatan Berlayar dan Penegakan Hukum KSOP Batam, Amir Makbul. (Batamnews)

Batam, Batamnews - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Kepulauan Riau, melimpahkan tiga unit kapal yang diduga berisi limbah B3 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Ketiga kapal yang dimaksud ialah TB An Ding, MV An Rong dan MT TUT. Kapal-kapal itu kedapatan beraktivitas di perairan Batam dan diduga membawa limbah B3. 

Kabid Keselamatan Berlayar dan Penegakan Hukum KSOP Batam, Amir Makbul mengatakan, proses hukum ketiga kapal itu akan berlanjut di Kejari Batam.

Baca juga: KSOP Prediksi Lonjakan Penumpang di Karimun saat Akhir Tahun

Ia menjelaskan, sejak diamankan karena tak memiliki izin beraktivitas di perairan Batam, KSOP Batam meletakkan kapal tersebut di wilayah Batu Ampar.

"Itu sudah tahap dua ke Kejari. Proses hukum dilanjutkan oleh kejaksaan. Ada beberapa pasal terkait pelayarannya," katanya, Jumat (9/9/2022).  

Meski kedapatan membawa muatan yang diduga merupakan limbah B3, KSOP Batam hanya fokus pada tindak pidana pelayaran kapal tersebut.

Baca juga: Kisruh Gugatan Tender Proyek Gedung KSOP Batam, PT Bintanika Angkat Suara

"Yang kami laksanakan penangkapan ini perihal pidana pelayarannya. Soal muatan itu di Kementerian Lingkungan Hidup. Mereka sedang proses penyelidikan," ujar Amir.

Sebelumnya, KSOP Batam telah melakukan proses hukum penyidikan perkara tidak layak berlayar terhadap kapal yang diduga berisi limbah B3 itu. 

Kapal-kapal tersebut diduga telah berumur tua, lebih dari 30 tahun dan tidak ada sertifikat keselamatan sehingga ketika didapati berada di lautan maka dapat dikategorikan tidak layak berlayar. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews