Lelang Proyek Gedung KSOP Batam Dinilai Bermasalah, PT Pudan Kreasi Gugat PPK

Lelang Proyek Gedung KSOP Batam Dinilai Bermasalah, PT Pudan Kreasi Gugat PPK

Kuasa Hukum PT Pudan Kreasi, Rapen Sinaga (Foto:ist)

Batam, Batamnews - Proses tender pembangunan gedung Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam dinilai bermasalah. Salah satu peserta tender PT Pudan Kreasi menggugat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.

Proses sidang sudah memasuki sidang kedua, pada Rabu (17/11/2021), dengan agenda persiapan pemeriksaan. Dengan nomor kasus 20/G/2021/PTUN.TPI.

Kuasa Hukum PT Pudan Kreasi, Rapen Sinaga mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan terhadap PPK, karena mereka menilai pekerjaan yang dilakukan PPK tidak sesuai.

“Jadi berdasarkan kewenangannya dalam Perpres 16 tahun 2018 dan perubahannya nomor 12 tahun 2021 bahwa PPK melakukan review,” ujarnya saat ditemui usai persidangan.

Dalam proses review (peninjauan kembali), tidak dilakukan dengan baik, karena menetapkan surat penunjukan penyedia barang/jasa pembangunan gedung KSOP Khusus Batam kepada PT Bintanika Jaya.

“Seharusnya PPK mereview dengan baik terhadap hasil yang diusulkan dari pokja pemilihan,” katanya.

Proses review yang dinilai tidak sesuai karena pemenang tender yaitu PT Bintanika Jaya merupakan perusahaan bermasalah. Beberapa permasalahan yang menyangkut perusahaan tersebut diantaranya; tidak menyelesaikan pembangunan Pelabuhan Sungai Tenam, Kabupaten Lingga.

Kemudian PT Bintanika Jaya diduga terlibat korupsi dalam praktek pemotongan bukit bandara RHF Provinsi Kepulauan Riau, serta tidak menyelesaikan tepat waktu pekerjaan pembangunan jembatan Marok Tua di Kabupaten Lingga.

 

Selain itu, proyek pembangunan jembatan FTZ di Kabupaten Bintan juga dinilai terkesan asal-asalan, karena rusak sebelum dapat digunakan oleh masyarakat. Serta dinilai tidak profesional dalam pekerjaan pembangunan bendungan air gemuruh, di Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, karena banyak bagian konstruksinya tidak dapat digunakan.

“Catatan proyek PT Bintanika Jaya kami kumpulkan, banyak bermasalah, itu artinya PPK tidak memperhatikan rekam jejak PT Bintanika Jaya,” jelasnya.

Rapen menambahkan, proses tender ini dilakukan dengan metode evaluasi terendah sistem gugur, dan ditetapkan pagu sebesar Rp 18.919.743.923, PT Pudan Kreasi menawarkan Rp 17.030.453.059,29, namun pihak PT Bintanika Jaya menawarkan Rp 18.251.477.707,08.

“Artinya dengan metode ini, kami dapat memenangkan tender, ada selisih sebesar Rp 1.221.024.648, seharusnya di tengah Covid-19 begini, negara diuntungkan memilih kami,” katanya.

Akan tetapi karena ada unsur kesengajaan dari kelompok kerja (Pokja), sehingga kemudian memilih PT Bintanika Jaya. Jika sistemnya dilakukan secara adil, maka pihaknya terpilih atau pemenang tender.

“Kami duga ada persengkokolan tender,” ucapnya.

Oleh karena itu, dalam tuntutannya, mereka meminta penetapan SPPBJ pembangunan gedung KSOP Khusus Batam kepada PT Bintanika Jaya dibatalkan. Dan mewajibkan PPK untuk mencabut keputusan SPPBJ tersebut.

“Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara,” kata dia.

Pihaknya menilai jika proses tender seperti ini dibiarkan, maka negara membiarkan praktik persengkokolan tender. Selanjutnya, PT Pudan Kreasi akan membuat pengaduan kepada Polda, kejaksaan dan stakeholder terkait.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews