Utusan Sarumaha Bakal Sidak Perusahaan di Sekupang Diduga Impor Limbah B3 Ilegal

Utusan Sarumaha Bakal Sidak Perusahaan di Sekupang Diduga Impor Limbah B3 Ilegal

Anggota DPRD Batam, Utusan Sarumaha. (Dok. Batamnews)

Muhammad Ikhsan

Batam - Anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha menyebut indikasi menyalahi aturan impor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) salah satu perusahaan industri di Batam.

Limbah itu berjenis electronic waste yang terdiri dari beberapa komponen elektronik bekas dalam jumlah besar.

Dari informasi yang dihimpun Batamnews, ada sekitar 70 ribu ton limbah elektronik yang diimpor oleh perusahaan yang berlokasi di Sungai Harapan, Sekupang, Kota Batam itu.

Utusan mengatakan, hal ini bisa melanggar izin impor terkait HS Code yang tidak sesuai dengan material yang didatangkan. Dalam UU No 18/2008 dan UU No 32/2009, pun termaktub perihal larangan memasukkan sampah dan limbah B3 ke wilayah Indonesia.

Dari informasi yang beredar limbah tersebut akan diekspor ke Singapura. "Izin tidak bisa diabaikan. Perizinan mesti harus dipatuhi dalam setiap kegiatan usaha," ujar Utusan.

Utusan juga menyayangkan dugaan aktivitas impor limbah B3 di PT itu. Hal itu terjadi karena lemahnya pengawasan dari instansi yang berwenang.

"Pengawasan instansi yg berwenang tidak maksimal. Ini patut dipertanyakan, seakan-akan terjadi pembiaran, begitu mudahnya masuk limbah di Batam. Saya kira ini perlu ditelusuri," kata dia.

Untuk memastikan dugaan aktivitas terlarang dan perizinan di perusahaan tersebut, ia bersama rekan legistator lain akan membicarakannya lebih lanjut. Jika memungkinkan, hal ini akan didudukkan lintas komisi.

"Mungkin akan lintas komisi untuk memastikan perizinan yang dimiliki dan juga dampak terhadap lingkungan, jadi ini masuk ruang lingkup tupoksi Komisi 1 dan 3," katanya.

Jika benar dugaan tersebut, ditambah lagi perizinan yang tak lengkap, Utusan meminta perusahaan tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku, mengingat juga aktivitas sudah berlangsung lama.

"Sudah sekitar 2 tahun lebih mereka beroperasi, artinya ini pelanggaran berkelanjutan. Kita juga ingin memastikan jumlah TKA yang ada di sana. Jangan sampai jumlah TKA yang dilaporkan sedikit, tapi faktanya banyak yang dipekerjakan," pungkas Utusan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :