Kisruh Gugatan Tender Proyek Gedung KSOP Batam, PT Bintanika Angkat Suara

Kisruh Gugatan Tender Proyek Gedung KSOP Batam, PT Bintanika Angkat Suara

ilustrasi.

Batam, Batamnews - Pihak PT Bintanika Jaya menjawab tuduhan yang disampaikan PT Pudan Kreasi mengenai proses tender pembangunan gedung kantor kesyabandaran dan otoritas pelabuhan (KSOP) Batam. Diketahui jika PT Bintanika Jaya sebelumnya memenangkan proses tender tersebut. 

Kuasa hukum PT Bintanika Jaya, Urip Santoso mengatakan pihak PT Pudan Kreasi sebagai penggugat mengajukan gugatan perkara No.20/G/2021/PTUN.TPI, sebelumnya telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor Perkara 100/G/2021/PTUN-MDN pada tanggal 16 November 2021.

“Saat ini proses gugatan masih dalam proses jawaban dan eksepsi tergugat dari pihak terkait atau dalam hal ini PT Bintanika Jaya,” ujar Urip kepada Batamnews, Senin (22/11/2021). 

Oleh karena itu, pihaknya menduga jika pihak PT Pudan Kreasi ragu dalam memilih domisili hukum untuk mengajukan gugatan. 

Selain itu pihak penggugat tidak melaksanakan kewajiban jaminan sanggah banding sebesar 1 persen dari nilai proyek, sesuai dengan Perpres 12 Tahun 2021 pasal 30 ayat 2 juncto pasal 32 ayat 1. 

Pihaknya juga menyoroti penilaian yang dilakukan PT Pudan Kreasi di antaranya yaitu: Proses review yang dinilai tidak sesuai karena pemenang tender yaitu PT Bintanika Jaya merupakan perusahaan bermasalah. 

Beberapa permasalahan yang menyangkut perusahaan tersebut diantaranya; tidak menyelesaikan pembangunan Pelabuhan Sungai Tenam, Kabupaten Lingga.

Kemudian PT Bintanika Jaya diduga terlibat korupsi dalam praktek pemotongan bukit bandara RHF Provinsi Kepulauan Riau, serta tidak menyelesaikan tepat waktu pekerjaan pembangunan jembatan Marok Tua di Kabupaten Lingga.

“Penggugat/PT Pudan Kreasi tidak memiliki dasar dan tidak memiliki fakta dan data dari pihak terkait/pemberi kerja atas tuduhan-tuduhan yang menjustifikasi bahkan cenderunh fitnah kepada PT Bintanika Jaya,” kata Urip. 

Ia menilai seharusnya penggugat menyampaikan berdasarkan fakta-fakta dari instansi terkait atau pemberi kerja. “Bukan hanya melempar asumsi-asumsi halusinasi saja,” ucapnya. 

Proses tender pembangunan gedung kantor KSOP Batam dinilai bermasalah. Salah satu peserta tender PT Pudan Kreasi menggugat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang. 

Proses sidang sudah memasuki sidang kedua, pada Rabu (17/11/2021) dengan agenda persiapan pemeriksaan. Dengan nomor kasus 20/G/2021/PTUN.TPI. 

Kuasa hukum PT Pudan Kreasi, Rapen Sinaga mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan terhadap PPK, karena mereka menilai pekerjaan yang dilakukan PPK tidak sesuai. 

“Jadi berdasarkan kewenangannya dalam Perpres 16 tahun 2018 dan perubahannya nomor 12 tahun 2021 bahwa PPK melakukan review,” ujarnya saat ditemui usai persidangan. 

Dalam proses review (peninjauan kembali) tidak dilakukan dengan baik, karena menetapkan surat penunjukan penyedia barang/jasa pembangunan gedung kantor KSOP khusus Batam kepada PT Bintanika Jaya. 

“Seharusnya PPK mereview dengan baik terhadap hasil yang diusulkan dari Pokja pemilihan,” katanya.

PT Pudan Kreasi juga mengakui telah mengajukan gugatan terhadap Pokja di PTUN Medan. Namun untuk gugatan PPK dilakukan di PTUN Tanjungpinang. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews