Oknum Satpol PP Terciduk Miliki Ganja di Tanjungpinang Cuma Honorer, Terancam 5 Tahun Bui

Oknum Satpol PP Terciduk Miliki Ganja di Tanjungpinang Cuma Honorer, Terancam 5 Tahun Bui

Oknum honorer Satpol PP di Tanjungpinang terciduk miliki ganja.

Tanjungpinang, Batamnews - Seorang honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berinisial BS ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang, Jumat (2/9/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

BS ditangkap polisi di pinggir Jalan Tugu Pahlawan, Kelurahan Bukit Cermin. Dari tangan BS, polisi mengamankan satu paket narkoba jenis ganja.

"Dia sedang duduk di pangkalan ojek di Jalan Tugu Pahlawan Kota Tanjungpinang," kata Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, AKP Suprihadi, Senin (5/10/2022).

Baca juga: Oknum Satpol PP Diduga Terlibat Peredaran Narkoba di Tanjungpinang

Suprihadi menjelaskan, penangkapan BS bermula ketika pukul 19.00 WIB, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi tentang adanya dugaan seorang laki-laki yang memiliki narkoba di sekitaran Jalan Tugu Pahlawan.

Anggota Satresnarkoba kemudian melihat BS di pangkalan ojek. Disaksikan warga setempat, polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap BS. Di dekat kaki BS polisi menemukan kotak rokok yang berisikan 1 paket tanaman jenis ganja yang dibungkus plastik bening.

"Ada di bawah tempat duduknya dan diakui miliknya (oleh BS)," sebut Suprihadi.

Baca juga: Polres Meranti Ungkap Peredaran Ribuan Ekstasi, 2 Orang DPO

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, BS mengatakan barang haram tersebut di didapatkannya dari seorang laki-laki berinisial HI. Selanjutnya BS beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BS diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rumusannya menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

"Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun," tambah Suprihadi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews