Polres Meranti Ungkap Peredaran Ribuan Ekstasi, 2 Orang DPO

Polres Meranti Ungkap Peredaran Ribuan Ekstasi, 2 Orang DPO

Foto: Arjuna/Batamnews

Meranti - Polres Meranti mengamankan terduga kurir narkoba berinisial Z (40) dikediamannya di Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putripuyu. Dari tangan tersangka, polisi menyita ribuan ekstasi.

Wakapolres Meranti, Kompol Robert Arizal menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada 9 Agustus lalu. Petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian selama 15 hari.

"Dari pengintaian selama 15 hari, kita berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Penangkapan ini juga informasi dari masyarakat. Dengan didampingi ketua RW, petugas kami yang melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Sehingga berhasil menemukan barang bukti dua bungkus yang berisi 4.000 butir pil ekstasi warna hijau," ujarnya dalam konferensi pers Satresnarkoba di Mako Polres Meranti, Jumat (19/8/2022).

Guna melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pil itu, petugas membawanya ke laboratorium forensik Polda Riau untuk dicek guna memastikan kebenaran akan barang bukti tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau, ternyata benar ribuan pil itu merupakan narkoba jenis ekstasi," kata Robert.

Dia menerangkan, dari pengakuan tersangka, ribuan pil ekstasi tersebut dibawa dari Bengkalis oleh seseorang berinisial H (DPO) dan akan diberikan kepada seseorang berinisial S (DPO).

"Pengakuan pelaku, sebutir pil ekstasi ini dijual seharga Rp 40 ribu. Jika terjual semuanya, maka ia dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta. Dari pengakuannya juga, tersangka baru kali ini menjalani profesi itu," katanya.

Atas perbuatannya, Z dipersangkakan UU No 35/2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Terhadap pelaku kita persangkakan pasal undang-undang tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal seumur hidup," pungkasnya.

Usai konferensi pers, barang bukti ribuan pil ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan bersama air dan cairan disinfektan di dalam blender lalu dibuang ke dalam kloset.

Untuk diketahui, pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 41 kasus dari bulan Januari sampai dengan Agustus 2022.

Jumlah tersangka 75 orang, diantaranya 69 laki-laki, 4 perempuan dan 2 anak-anak. Total barang bukti sabu-sabu 1.479,22 gram dan ekstasi 4.565 butir.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews