Baru Diresmikan, Rumah Restorative Justice di Tanjungpinang Damaikan Kasus KDRT

Baru Diresmikan, Rumah Restorative Justice di Tanjungpinang Damaikan Kasus KDRT

Peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) Adhyaksa Perisai Negeri di Tanjungpinang. (Foto: Elf/batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Rumah Restorative Justice (RJ) Adhyaksa Perisai Negeri diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gerry Yasid, Kamis (1/8/2022).

Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Tanjungpinang menjadi lokasi Rumah RJ tersebut.

Gerry Yasid yang didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang Joko Yuhono mengatakan bahwa penerapan keadilan restoratif yang dicanangkan Kejaksaan RI bertujuan untuk mewujudkan keadilan hukum yang humanis bagi masyarakat.

Baca: Kajati Kepri Minta Jaksa Kedepankan Restorative Justice untuk Perkara Kecil

"Restorative Justice mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia dengan menggunakan hati nurani. Sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas sehingga perkara-perkara yang sifatnya sepele atau ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan dan tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan," kata Gerry, Kamis (1/9/2022).

Menurut Gerry Yasid penerapan keadilan restoratif dengan cara memediasi antara korban dan pelaku kejahatan dalam penyelesaian permasalahan memiliki tujuan utama pemulihan kerugian pada korban dan pengembalian pada keadaan semula.

"Melalui RJ, stigma negatif atau labeling orang salah itu dihapuskan. Ia tidak akan diadili di depan umum dan diberi kesempatan untuk bertaubat atau berubah. Kalau dalam masa kesempatan itu diberikan, orang itu kembali mengulangi perbuatannya, maka dia siap untuk dipenjara," jelasnya.

Baca: Kejati Kepri Mutasi Sejumlah Pejabat, Ini Daftar Namanya

Ia menyebutkan penyelesaian perkara melalui RJ mendapat respon positif dari masyarakat. Hal itu dibuktikan sejak terbitnya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, penerapan keadilan restoratif di tingkat kejaksaan relatif meningkat.

Adapun alasan pemberian penghentian pentuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5  tahun dan tindak pidana dilakukan dengan barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000.

Kemudian telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban, mengganti kerugian korban, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka serta masyarakat merespon positif.

Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan proses perdamaian perkara tindak perkara KDRT, sebagai RJ pertama di Rumah RJ Adhyaksa Perisai Negeri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews