Legislator Ungkap Penyebab Pemilihan RT/RW di Batam Kerap Diwarnai Kericuhan

Legislator Ungkap Penyebab Pemilihan RT/RW di Batam Kerap Diwarnai Kericuhan

Anggota Komisi I DPRD Batam, Tan A Tie. (Foto: Arjuna/Batamnews)

Batam, Batamnews - Akhir-akhir ini, pemilihan RT/RW pada beberapa daerah di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), kerap berujung ricuh. Hal itu dipicu karena persoalan admistrasi pendaftaran calon yang tak sesuai Perwako.

Panitia pemilihan RT/RW tentunya berperan dalam pelaksanaannya. Namun sayang, aturan yang berlaku malah tak diindahkan.

Kejadian itu terjadi saat pemilihan RW 014, di Perumahan Galaxy Park, Kelurahan Tanjungriau, Kecamatan Sekupang. Proses pemilihan dinilai cacat karena tak sesuai aturan dari Perwako.

Baca juga: Khawatir Diusir Warga, Masyarakat Suku Laut Tanjung Gundap Ngadu ke DPRD Batam

Seperti yang disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Batam, Tan A Tie. Katanya, kejadian di Perum Galaxy Park merupakan kesalahan dari panitia yang tak menerapkan aturan main sesuai dengan Perwako.

Dipaparkan dia, proses pendaftaran calon RW di sana semrawut. Dimana calon ketua RW yang baru harus melengkapi administrasi yang tak masuk akal.

"Calon RW yang baru ini diminta sama panitia untuk mengumpulkan 20 KTP dari setiap RT di sana. Ini mereka ikut aturan dari mana?," tanya Tan A Tie, Kamis (1/9/2022).

Harusnya, tambah dia, panitia cukup menerapkan syarat-syarat sesuai dengan Perwako. Dalam Perwako itu pula tidak ada termaktub bahwa setiap calon harus mengumpulkan puluhan KTP di masing-masing RT.

 

"Saya sempat menanyakan aturan apa yang dipakai panitia pelaksana ini. Jelas itu tidak tertuang dalam Perwako. Ini aturan yang mereka buat sendiri," katanya.

Alhasil, proses pencalonan pun ricuh. Tan A Tie juga menyalahkan lurah yang tidak tegas dalam bersikap.

"Ini lurahnya kemana? Harusnya lurah yang mengontrol. Jadi kalau begini bisa kita simpulkan kalau lurahnya tidak tegas," ujar dia.

Tan A Tie juga menyentil peran Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dalam masalah tersebut. Kata dia, harusnya kepala daerah bisa mengontrol perangkat pemerintahan mulai dari yang paling bawah.

Baca juga: DPRD Batam: Pemko Batam Tak Transparan Kelola CSR

"Sebenarnya ini sederhana, ikuti aturan dalam Perwako maka tidak akan timbul masalah. Tapi di sini malah lurahnya terkesan tak memiliki sikap tegas," keluh dia.

"Wali Kota juga harus mampu mengontrol perangkat pemerintahannya dari yang terendah supaya bisa memberikan pemahaman mengenai aturan yang dibuat," tambahnya lagi.

Sebelum di Perumahan Galaxy Park, kericuhan sempat terjadi dalam proses pemilihan Ketua RW 04 di Perumahan Taman Seruni Indah, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota pada Januari silam.

Drama dalam proses yang terjadi saat panitia yang sudah dibentuk warga dinyatakan gagal prosedur oleh pihak kelurahan. Hasil pemilihan dibatalkan pihak kelurahan yang datang bersama unsur TNI/Polri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews