Perda Pemberdayaan Suku Laut di Lingga Belum Disahkan, Ketua Pansus Sui Hiok Inginkan Ini!

Perda Pemberdayaan Suku Laut di Lingga Belum Disahkan, Ketua Pansus Sui Hiok Inginkan Ini!

Anggota DPRD Lingga sekaligus Ketua Pansus Pemberdayaan Suku KAT, Sui Hiok (Foto: ist)

Lingga, Batamnews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), saat ini telah mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) suku laut atau komunitas adat terpencil (KAT). Namun, hingga sekarang ranperda itu belum disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Ketua Pansus Pemberdayaan Suku KAT, Sui Hiok mengatakan, belum disahkannya ranperda tersebut karena pansus ingin ketika perda tersebut disahkan benar-benar bisa mengangkat harkat, martabat dan kekurangan yang selama ini dialami suku laut di Kabupaten Lingga.

"Selama ini, bantuan rumah dan ekonomi mereka belum benar-benar tersentuh," kata dia kepada Batamnews, Senin (29/8/2022).

Ia menjelaskan, saat ini semua permukiman suku laut di Lingga sejak dibantu lebih kurang 20 tahun silam, sampai sekarang tidak lagi tersentuh bantuan. Akibatnya ada rumah yang sudah roboh, serta ada yang bertahan dengan apa adanya.

Baca juga: Sui Hiok Ungkap Kondisi Rumah Suku Laut: Sudah Banyak yang Rusak

"Pada umumnya mata pencaharian mereka adalah tombak ikan, cari kerang, pancing nos (cumi). Maka yang diperlukan itu sampan dan lampu stronkeng. Apalagi kondisi sekarang ikan dan sotong sudah jarang ada di pantai dan karang," ujarnya.

Dengan demikian, menurut Sui Hiok, melalui perda khusus pemberdayaan suku KAT ini diharapkan pemerintah dapat memberdayakan mereka untuk budidaya hasil laut tersebut. Kemudian dengan adanya perda suku KAT merupakan sebuah perda khusus agar dapat mempelajari bagaimana untuk menangani kesehatan mereka.

"Saya dengar semua suku laut di Lingga lebih kurang 12 ribu jiwa mau dimasukkan ke BPJS. Maka saya menyarankan ke Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, kalau semua dimasukkan ke BPJS seandainya kemampuan keuangan kita tak kuat, bagaimana nasib masyarakat Lingga lain yang kemampuan ekonomi masih rendah," ucap Anggota DPRD Lingga ini.

"Saya menyarankan karena ini perda khusus, maka dipelajari lah dasar hukumnya. Apakah nanti untuk suku laut kita bisa membuat sebuah aturan semacam Jamkesda untuk kekhususan orang suku laut ini," sambungnya.

Baca juga: Nizar-Neko Serius Perhatikan Suku Laut di Lingga, Ini Buktinya

Politisi Partai Demokrat ini menilai situasi tersebut sangat serius dan perlu dipikirkan bersama. Ia tidak ingin ketika nantinya sudah diterapkan, akhirnya banyak kesehatan masyarakat yang tidak tersentuh oleh pemerintah karena ketidakmampuan keuangan daerah.

"Karena ketika kita bicara orang sakit dan keselamatan nyawa orang, itu tidak bisa ditunda-tunda. Maka hari ini kita meminta dan memberikan saran agar beberapa hal untuk dipelajari dasar hukumnya. Supaya perda-nya begitu disahkan dapat menyentuh kepentingan masyarakat suku KAT," pungkas Sui Hiok.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews