Wisatawan ke Singapura Tak Wajib Jalani Karantina Covid-19 Mulai Hari Ini

Wisatawan ke Singapura Tak Wajib Jalani Karantina Covid-19 Mulai Hari Ini

Patung Merlion, ikon negara Singapura. (Foto: ist)

Singapura - Pemerintah Singapura memberlakukan kebijakan bagi wisatawan yang berkunjung tak lagi diwajibkan menjalani karantina rumah (SHN) selama tujuh hari setelah kedatangan, atau dilakukan uji PCR.

Kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini, Senin (29/8/2022) menurut pernyataan Kementerian Kesehatan (MOH) Singapura.

Pengunjung Jangka Pendek (STV) yang belum divaksinasi wajib membeli asuransi perjalanan Covid-19.

Saat ini, pemegang Long Term Pass (LTPH) dan STV berusia 13 tahun ke atas yang memiliki vaksinasi tidak lengkap harus mengajukan permohonan persetujuan untuk memasuki Singapura.

Baca: Mulai 29 Agustus, Pelancong ke Singapura Tak Wajib Jalani Karantina Covid-19

Persyaratan itu juga akan ditarik mulai hari ini, 29 Agustus 2022, menurut pernyataan itu.

Karena LTPH diharapkan tinggal di Singapura untuk waktu yang lebih lama, mereka harus memenuhi semua persyaratan Safe Handling Measures (VDS) saat tiba di Singapura.

Selanjutnya...

 

Namun demikian, vaksinasi Covid-19 tetap menjadi syarat persetujuan untuk aplikasi baru izin jangka panjang dan izin kerja di Singapura.

MOH dalam sebuah pernyataan, menginformasikan bahwa langkah itu diambil untuk mempertahankan tingkat vaksinasi yang tinggi pada populasi di Singapura.

Selain itu, menurut MOH, bukti vaksinasi juga diperlukan dalam rangka memperbaharui izin kerja yang sudah ada bagi pemegang S Pass dan Izin Kerja di sektor konstruksi, galangan kapal dan pengolahan atau yang tinggal di asrama pekerja.

Langkah ini dipandang penting mengingat lokasi konstruksi dan asrama pekerja merupakan daerah yang berisiko tinggi penularan penyakit.

Namun, bukti vaksinasi tidak lagi diperlukan untuk tujuan perpanjangan izin kerja lainnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews