Pengusaha Ferry Batam-Singapura Keberatan Tarif VoA Masuk Kepri Capai Rp 500 Ribu

Pengusaha Ferry Batam-Singapura Keberatan Tarif VoA Masuk Kepri Capai Rp 500 Ribu

Ilustrasi

Batam, Batamnews - Salah satu operator kapal ferry yang melayani pelayaran Batam-Singapura dan sebaliknya, Batamfast berharap Pemerintah dapat mencabut kebijakan visa on arrival (VoA) sebesar Rp 500 ribu saat memasuki wilayah Indonesia.

“Kami minta VoA itu bisa dicabut,” ujar Chua Choon Leng, Kamis (25/8/2022).

Akibat dari kebijakan VoA tersebut, jumlah penumpang kapal mereka menjadi sepi. Secara rata-rata, per harinya hanya ada 30-40 orang dalam satu kapal.

Hal itu dikarenakan biaya VoA dianggap mahal sehingga mengurangi niat para turis untuk menyebrang ke Batam dari Singapura. Padahal kesempatan untuk berwisata ke Batam sudah dinanti setelah pandemi Covid-19 berakhir.

Baca juga: Operator Kapal di Batam Beberkan Penyebab Melambungnya Harga Tiket Ferry Batam-Singapura

“Semenjak re-opening (pintu perbatasan dibuka), kami melihat penumpang kapal kami hanya didominasi orang Batam dan Singapura,” katanya.

Akibat lainnya, Chua menyebutkan harga tiket kapal ferry sebesar Rp 700 ribu untuk dua kali jalan (two way) atau pulang pergi sulit untuk mengalami penurunan.

Ia menjelaskan, jika jumlah penumpang kapal mereka mengalami kenaikan maka ada kemungkinan harga tiket kapal menjadi turun. Namun saat ini, pihaknya belum dapat mengambil keputusan tersebut.

“Kalau penumpang tak ramai, cost jadi tinggi,” kata Warga Negara Singapura tersebut.

 

Untuk itu, pihaknya berharap Pemerintah Indonesia dapat mencabut kebijakan VoA sebesar Rp 500 ribu. Atau jika aturan itu tidak bisa dicabut, opsi lain dengan memberikan kelonggaran bebas visa selama tiga hari.

“Kan kebanyakan pelancong itu hanya jalan-jalan terus makan-makan, lalu pulang, paling hanya dua atau tiga hari saja,” katanya.

Tidak hanya dari operator kapal, pelaku usaha pariwisata di Batam juga mengeluhkan hal serupa. Jumlah turis asing yang ke Batam belum mengalami kenaikan secara signifikan, padahal pintu perbatasan antar negara sudah dibuka.

“Rasanya sedih, bus-bus yang biasanya mengantarkan tamu-tamu dari negara luar jadi kosong dan terparkir menunggu tamunya,” ujar Dedy Hutagalung.

Baca juga: Heboh Infografis Konsorsium 303 Kaisar Sambo, di Batam Nama Akiang Disebut Ikut Setor

Dikutip dari laman imigrasi.id, Kepulauan Riau (Kepri) memberlakukan VoA bagi WN Singapura serta wisatawan dari negara-negara berikut yang telah memiliki permanent resident Singapura.

Negara-negara itu yakni, Amerika Serikat, Arab Saudi, Australia, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Mexico, Myanmar, Perancis, Singapura, Spanyol, Taiwan, Thailand, Tiongkok dan Vietnam.

Tarif VoA Khusus Wisata Rp 500.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Wisatawan harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Satgas Covid-19.

Sementara itu, Bebas Visa Kunjungan (BVK) khusus wisata diberikan kepada wisatawan yang berasal dari Singapura dan negara ASEAN (Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Thailand, dan Vietnam) yang berstatus permanent resident di Singapura.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews