Mulai 29 Agustus, Pelancong ke Singapura Tak Wajib Jalani Karantina Covid-19

Mulai 29 Agustus, Pelancong ke Singapura Tak Wajib Jalani Karantina Covid-19

Patung Merlion, ikon negara Singapura. (Foto: ist)

Singapura - Seluruh wisatawan yang belum melengkapi vaksin Covid-19, dan yang masuk ke Singapura mulai 29 Agustus 2022 tidak lagi diwajibkan menjalani karantina rumah (SHN) selama tujuh hari setelah kedatangan, atau dilakukan uji PCR.

Namun, wisatawan tetap diharuskan menjalani tes deteksi Covid-19, serta hasil tes negatif dalam waktu dua hari sebelum berangkat ke Singapura.

Demikian pernyataan Kementerian Kesehatan (MOH) Singapura yang dikeluarkan pada Rabu (24/8/2022).

Pengunjung Jangka Pendek (STV) yang belum divaksinasi wajib membeli asuransi perjalanan Covid-19.

Saat ini, pemegang Long Term Pass (LTPH) dan STV berusia 13 tahun ke atas yang memiliki vaksinasi tidak lengkap harus mengajukan permohonan persetujuan untuk memasuki Singapura.

Persyaratan itu juga akan ditarik mulai 29 Agustus 2022, menurut pernyataan itu.

Karena LTPH diharapkan tinggal di Singapura untuk waktu yang lebih lama, mereka harus memenuhi semua persyaratan Safe Handling Measures (VDS) saat tiba di Singapura.

Selanjutnya...

 

Namun demikian, vaksinasi Covid-19 tetap menjadi syarat persetujuan untuk aplikasi baru izin jangka panjang dan izin kerja di Singapura.

MOH dalam sebuah pernyataan, menginformasikan bahwa langkah itu diambil untuk mempertahankan tingkat vaksinasi yang tinggi pada populasi di Singapura.

Sekaligus, sambil mendukung pembukaan kembali sektor ekonomi yang aman dan meminimalkan gangguan bisnis.

Selain itu, menurut MOH, bukti vaksinasi juga diperlukan dalam rangka memperbaharui izin kerja yang sudah ada bagi pemegang S Pass dan Izin Kerja di sektor konstruksi, galangan kapal dan pengolahan atau yang tinggal di asrama pekerja.

Langkah ini dipandang penting mengingat lokasi konstruksi dan asrama pekerja merupakan daerah yang berisiko tinggi penularan penyakit.

Namun, bukti vaksinasi tidak lagi diperlukan untuk tujuan perpanjangan izin kerja lainnya.

Persyaratan untuk meninjau vaksinasi untuk tujuan memperbarui izin kerja akan mulai berlaku mulai 1 Oktober 2022, dan publik dapat merujuk ke situs web Kementerian Tenaga Kerja (MOM) untuk lebih jelasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews