Aturan Covid-19 di Singapura Makin Longgar, Pakai Masker Jadi Opsional

Aturan Covid-19 di Singapura Makin Longgar, Pakai Masker Jadi Opsional

Ilustrasi.

Singapura - Aturan Covid-19 di Singapura semakin longgar. Warga negara tersebut tak wajib mengenakan masker alias opsional.

Kebijakan ini berlaku mulai Senin (29/8/2022). Namun demikian, pada tempat-tempat atau fasilitas tertentu, warga tetap diwajibkan memakai masker.

"Masker masih harus dikenakan pada moda transportasi seperti MRT, LRT dan bus umum, serta di fasilitas transportasi umum dalam ruangan seperti area boarding di persimpangan bus dan platform MRT," kata Wakil Perdana Menteri Lawrence Wong dilansir Channel News Asia, Rabu (24/8/2022).

Masker tidak akan diperlukan di bandara, persimpangan bus berventilasi alami dan di area ritel persimpangan bus, stasiun MRT dan LRT.

Baca: Tok! Jokowi Izinkan Warga Tak Pakai Masker di Luar Ruangan

Masker akan menjadi opsional pada moda transportasi pribadi seperti taksi, bus sekolah, dan layanan bus pribadi, kata Kementerian Kesehatan (MOH) dalam siaran pers terpisah.

"Sopir taksi dapat menyarankan, meminta, tetapi tidak ada undang-undang yang mengharuskan ... Ini tidak dapat ditegakkan, tidak ada dasar hukum bagi pengemudi taksi untuk mengatakan Anda harus melakukannya. Itu opsional," kata Wong.

Kewajiban menggunakan masker masih diberlakukan di fasilitas perawatan kesehatan, rumah perawatan perumahan, dan ambulans. Termasuk di panti penampungan untuk orang tua, serta rumah cacat dewasa.

Baca: Masker Boleh Lepas, Satgas Ingatkan Pandemi Tetap Belum Berakhir

Pada penerbangan, persyaratan mengenakan masker akan mengacu pada aturan atau undang-undang di negara tujuan serta maskapai, kata direktur layanan medis MOH, Kenneth Mak.

"Di mana ada persyaratan wajib untuk memakai masker ... masker harus dipakai di penerbangan itu sendiri."

Tetapi penumpang tidak harus mengenakan masker pada penerbangan ke atau dari negara-negara di mana penggunaan masker tidak wajib – selama maskapai tidak memiliki persyaratan seperti itu, tambahnya.

Perdana Menteri Lee Hsien Loong pertama kali mengumumkan pelonggaran persyaratan mengenakan topeng Singapura dalam pidatonya di Hari Nasional, pekan lalu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews