Ambyarr, Surat KPPU Dicueki Pengusaha Kapal di Batam soal Dugaan Kartel Harga Tiket ke Singapura dan Malaysia

Ambyarr, Surat KPPU Dicueki Pengusaha Kapal di Batam soal Dugaan Kartel Harga Tiket ke Singapura dan Malaysia

Ketua KPPU Ridho Pamungkas saat berkunjung ke Batam (Foto: Ist)

Batam, Batamnews - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan, tengah menyelidiki dugaan kartel harga tiket ferry penyeberangan dari Batam ke Singapura dan Malaysia. Saat ini petugas KPPU tengah menyelidiki dugaan tersebut.

"Secara resmi penyelidikan setelah kita lakukan klarifikasi terlebih dahulu ke pihak-pihak operator kapal di Batam," ujar Ridho Pamungkas, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan saat dihubungi Batamnews, Senin (22/8/2022).

Menurut Ridho, saat ini penyelidik KPPU dalam proses meminta klarifikasi ke pihak operator kapal ferry internasional tersebut. Proses itu sudah dilakukan sebelumnya, namun petugas KPPU diabaikan.

"Kita sudah berkirim surat permintaan data kepada pihak operator ferry, namun sampai saat ini kami belum menerima balasan," ujar Ridho. Ada sekitar empat jasa operator kapal ferry internasional di Batam yang beroperasi dan dimintai keterangan tersebut.

Setelah diabaikan, pihak penyelidik KPPU akan turun langsung ke Batam menemui para operator kapal ferry tersebut, selain itu juga akan bertemu sejumlah stake holder lainnya.

"Setelah kita menemukan indikasi dan mendapatkan data itu, kita akan meminta izin KPPU pusat untuk melanjutkan penyelidikan," ujar

Kepala KPPU yang berkantor di Medan ini. Menurut Ridho, butuh sekitar 60 hari waktu hingga menyelesaikan proses penyelidikan tersebut. "(Namun) cukup satu bukti saja, tahap berikutnya naik ke penyelidikan," ujar Ridho. Satu bukti itu menurut Ridho sudah cukup terang, yakni mengenai adanya harga yang sama di masing-masing operator ferry soal harga tiket.

Adanya kenaikan secara bersama dan kesamaan tarif tiket diantara operator ferry itu, kata Ridho, mengindikasikan adanya kesepakatan di antara mereka yang melanggar Pasal 5 UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews