Terbukti Kartel Tiket Ferry di Batam, KPPU: Sanksi Pembatalan Tarif dan Denda Rp 1 Miliar

Terbukti Kartel Tiket Ferry di Batam, KPPU: Sanksi Pembatalan Tarif dan Denda Rp 1 Miliar

Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan Ridho Pamungkas (Foto: Dok. Ridho Pamungkas)

Batam, Batamnews - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan mewanti-wanti para operator kapal ferry internasional di Kota Batam, Kepulauan Riau, terkait dugaan kartel tarif kapal ke Singapura dan Malaysia.

Tarif tiket kapal yang mencapai Rp 800 ribu, dinilai tidak wajar apalagi dipatok hampir sama, di masing-masing jasa operator.

"Apabila terbukti mereka melakukan kartel, maka KPPU dapat menjatuhkan sanksi berupa pembatalan kesepakatan tarif dan denda minimal 1 milyar dan maksimal 50% keuntungan atau 10% dr penjualan selama periode kartel," ujar Ridho Pamungkas, Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan,saat dihubungi Batamnews, Senin (22/8/2022).

Pembuktian itu, kata Ridho nantinya akan melalui proses penyelidikan hingga putusan di persidangan. "Tentunya untuk membuktikan adanya kartel, ada jangka waktu dalam proses penyelidikan hingga persidangan majelis dan putusan," ujar Ridho.

Namun demikian, putusan KPPU nantinya dapat dibanding di Pengadilan Niaga, dan bisa lanjut kasari di MA. Selanjutnya baru berkekuatan hukum tetap," ujar Ridho.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews