Singapura Cabut Aturan Kriminalisasi Kaum Gay, Seks Sesama Laki-laki Bukan Kejahatan

Singapura Cabut Aturan Kriminalisasi Kaum Gay, Seks Sesama Laki-laki Bukan Kejahatan

Ilustrasi.

Singapura - Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong menyatakan pemerintahnya akan menghapus kejahatan seks antar laki-laki.

Ia menyebut, warga di Singapura semakin menerima kaum gay.

Namun demikian, lanjutnya, pemerintah tidak bermaksud mengubah definisi hukum perkawinan di negara yang bersangkutan, yaitu antara laki-laki dan perempuan.

"Saya percaya ini adalah hal yang benar untuk dilakukan dan sesuatu yang sekarang diterima oleh sebagian besar warga Singapura," katanya saat berpidato di pertemuan tahunan Hari Nasional Singapura dikutip Reuters, Minggu (21/8/2022).

Dia mengatakan pemerintah akan mencabut Bagian 377A dari KUHP, undang-undang era kolonial yang mengkriminalisasi seks antar laki-laki.

"Bahkan jika kami mencabut Pasal 377A, kami akan menegakkan dan melindungi institusi pernikahan.

“Menurut undang-undang, hanya pernikahan antara pria dan wanita yang diakui di Singapura,” katanya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews