Terancam Digusur, Warga Ruli Pantai Stres Mengadu ke DPRD Batam

Terancam Digusur, Warga Ruli Pantai Stres Mengadu ke DPRD Batam

Warga ruli kawasan Pantai Stres, Batuampar saat mengadu ke DPRD Batam. (Foto: Juna/batamnews)

Batam, Batamnews - Sejumlah warga yang menghuni rumah liar atau ruli di kawasan Pantai Stres, Batuampar, Batam, Kepulauan Riau terancam digusur.

Mereka mengadukan hal ini kepada anggota DPRD Kota Batam, Jumat (19/8/2022).

Kepada Komisi I DPRD Kota Batam, warga menyebut ada 30 rumah yang kini berada di ambang penggusuran. Sedikitnya, ada 7 rumah yang sudah digusur pada Jumat pagi.

"Kami sudah tidak ada rumah lagi, Pak. Mau tidur dimana kami malam ini," ujar salah seorang warga yang rumahnya digusur.

Sekitar lebih kurang 40 menit warga terdampak bersama DPRD duduk dalam satu meja. 

Dialog berlangsung, membahas mulai dari siapa yang menggusur, berapa ruli yang digusur dan apa dasar kuat dilakukan penggusuran.

"Kami tinggal di sana baru sekitar 1 bulan, sebelumnya kami di tempat lain. Sekarang ini sudah 7 rumah yang digusur. Yang menggusur itu Harbourbay," sahut warga lainnya.

"Kami tahu kalau itu (penggusur) Harbourbay karena ada seorang satpam yang ikut menggusur bekerja di kawasan Harbourbay," tambahnya.

Pimpinan rapat, Utusan Sarumaha yang didampingi Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai, simpati. Ia memberikan beberapa solusi dan akan memanggil pihak-pihak terkait mengenai penggusuran itu.

"Kita tidak bisa memanggil pihak terkait karena ini mendesak atau mendadak. Tadi sudah kita sarankan beberapa langkah, kalau ada tindak pidana itu ranahnya ke kepolisian. Nanti akan kita jadwalkan ulang (RDP). Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita dudukkan bersama," kata Utusan usai rapat.

Dari pandangan Utusan, selama pada saat warga tersebut membangun rumah kurang lebih satu bulan, pihak yang bersangkutan tak ada terkesan melarang.

"Mereka digusur tanpa adanya upaya negosiasi dan komunikasi ke masyarakat di sana," ujarnya.

Kalau itu milik Harbourbay, tambah dia, tentu masyarakat tidak keberatan. Sementara diketahui pula pihak penggusur tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas kepemilikan lahan.

"Itu yang menjadi pertanyaan warga. Kenapa pada saat sebelum rumah-rumah itu dibangun tak ada larangan. Sekarang, kan, kalau begini panjang ceritanya. Lagian pihak yang menggusur ini saya dapat info dari warga tidak dapat menunjukkan dokumen lahan itu," kata dia. 

Jika benar lahan tersebut milik Harbourbay, harusnya mereka melakukan pendekatan humanis kepada warga. Melakukan dialog terbuka agar tidak ada isu yang simpang-siur.

"Saya yakin jika pendekatan secara humanis dilakukan, warga di sana itu tidak akan keberatan dan tak jadi masalah seperti sekarang ini," pungkas Utusan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews