Polemik Klaim Asuransi, DPRD Batam Merasa Tak Dihargai AIA

Polemik Klaim Asuransi, DPRD Batam Merasa Tak Dihargai AIA

Anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha. (Foto: Juna/batamnews)

Batam, Batamnews - Polemik klaim asuransi nasabah asuransi AIA di Kota Batam, Kepulauan Riau, belum menemukan titik terang hingga kini. 

DPRD Batam mencoba untuk mengawal masalah tersebut hingga selesai. Namun, pihak perusahaan asuransi mangkir meski sudah dua kali diundang. 

Hal itu membuat dewan kecewa. Mereka menyimpulkan bahwa AIA tidak menghargai lembaga DPRD.

"Kita kecewa karena pihak AIA sudah dua kali kita undang namun tidak hadir. RDP ini salah satu sarana yang disiapkan UU dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat. Artinya mereka tidak menghargai lembaga DPRD," ujar Anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha saat memimpin rapat, Selasa (16/8/2022).

Sementara itu, DPRD minta OJK Kepri memantau penyelesaian keluhan konsumen. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai ada atau tidaknya kegiatan usaha dari AIA.

"Kasus ini juga dibutuhkan kewenangan dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dengan dinas yang bersangkutan apakah kegiatan usaha AIA berlanjut atau tidak," katanya.

Dalam waktu dekat, kalau memang tidak ada penyelesaian, dewan akan mengusulkan ke pimpinan DPRD untuk merekomendasikan solusi penyelesaian masalah tersebut.

Di sisi lain, Utusan juga menilai kinerja OJK Kepri masih pasif dalam pengawasan. Harusnya, OJK harus aktif supaya perusahaan asuransi yang merugikan konsumen bisa ditindak dan tidak berlanjut.

"Kita sarankan juga konsumen untuk menyampaikan aduan kembali ke OJK karena adanya pelanggaran. Untuk OJK, kita berharap melaksanakan pengawasan aktif. Tidak hanya menunggu pengawasan pasif. Sejauh ini OJK melakukan pengawasan pasif," pungkas dia.

Selanjutnya...

 

Sebelumnya, AIA Financial diadukan ke DPRD Batam oleh seorang ahli waris dari nasabah tertanggung produk asuransi jiwa.

Ahli waris bernama Derlin Mawati Lase mengaku kecewa dengan sistem dan mekanisme klaim asuransi PT AIA Financial. “Saya merasa ditipu oleh pihak asuransi,” ujar dia, Senin (13/7) silam.

Derlin mengadukan masalah yang ia hadapi ke legislatif. Dalam rapat, Derlin mejelaskan tak dapat mengajukan mengklaim terhadap asuransi AIA dengan alasan yang nilai tak masuk akal.

Padahal ia sebagai ahli waris sudah didaftarkan oleh pihak tertanggung yaitu orang tuanya yang meninggal untuk dapat mencairkan dana asuransi itu.

“Orang tua saya meninggal maka saya pemagang polis mengajukan klaim terhadap AIA tapi ternyata AIA menolak dengan alasan yang tertanggung pernah memiliki riwayat atau dirawat di RS tertentu. Berdasarkan hal itu klaim itu ditolak,” kata dia.

Ia juga mempertanyakan kinerja OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor IKNB.

“Kami juga mempertanyakan kinerja OJK, dalam klaim asuransi itu juga tidak dijelaskan aturannya kami hanya disuruh tanda tangan saja. Pas mau klaim malah tidak bisa,” katanya.

Derlin mengaku orang tuanya, sudah mengikuti asuransi AIA sudah lebih dari 5 tahun.

“Alasan-alasan dari pihak asuransi yang tak masuk akal yang tidak kami terima,” ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews