Duh, Ada Restoran di Batam Diduga Tak Pungut Pajak 10 Persen

Duh, Ada Restoran di Batam Diduga Tak Pungut Pajak 10 Persen

Ilustrasi

Batam, Batamnews - Salah satu restoran di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), diduga tak melakukan pungutan pajak 10 persen yang diterapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Hal itu pun menguak. Anggota DPRD Batam, Utusan Sarumaha pun mengetahui persoalan tersebut.Restoran yang dimaksud ialah A2 Foodcourt. Berlokasi di bilangan Jodoh, Batam.

"Di sana (A2) tak ada pungutan pajak 10 persen. Saya ada buktinya. Ini merupakan pelanggaran, sehingga terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD)," katanya, Rabu (17/8/2022).

Ia juga mempertanyakan soal pajak yang diambil oleh resto tersebut datang dari mana.

"Pertanyaannya dari mana dia ambil pajak 10 persen untuk setor ke daerah. Artinya tidak ada, lah, pengusaha yang mau menanggung pajak 10 persen dari konsumen. Ini, kan, kebocoran. Ini melanggar peraturan daerah," kata dia.

PAD Batam pun berpotensi mengalami kebocoran. Dari situ, Utusan juga menduga ada restoran-restoran lain yang juga melakukan pelanggaran serupa.

Kepada Bapenda, dia minta untuk segera melakukan pengawasan sampai upaya strategis dalam mencegah adanya kebocoran PAD tersebut.

"Jangan sampai ada pihak atau oknum tertentu yang memanfaatkan sehingga mendapatkan keuntungan secara pribadi," ujar Utusan.

Tak hanya itu, politisi Hanura itu juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan mengenai itu. Jika dibiarkan terus-menerus, Utusan memperkirakan Batam akan terus mengalami defisit.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews