Lahan Kaveling Bodong di Batam Bisa Diputihkan Lewat TORA?

Lahan Kaveling Bodong di Batam Bisa Diputihkan Lewat TORA?

Korban Kaveling Bodong PT PMB saat berunjuk rasa di DPRD Batam. (Dok. Foto: Juna/Batamnews)

Batam, Batamnews - Puluhan hektare lahan kaveling bodong yang digarap oleh PT PMB di Kota Batam, Kepulauan Riau ternyata bisa diselesaikan lewat program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Berdasarkan SK Menteri LHK, No 272/2018, program TORA ini merupakan sinkronisasi usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di wilayah Provinsi Kepri. Kewenangannya pun diserahkan pada pemerintah daerah setempat.

Namun, secara garis besar, TORA masih dalam tahap pembicara lebih mendalam. Meliputi objek penerapannya sampai pada luasan lahan yang bisa dikonversikan.

Anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha mengatakan, peralihan fungsi hutan lindung bisa saja dilakukan lewat TORA, apalagi yang menyangkut kemaslahatan masyarakat. Asalkan, mekanismenya dilewati secara benar.

"Proses TORA harus dilalui dengan pengajuan dari kelurahan. Kami juga mendapat info langsung dari pihak kelurahan bahwa mereka kini sedang berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai itu," ujarnya, Jumat (18/8/2022).

TORA, lanjutnya, merupakan kewenangan pemerintah daerah, dalam hal ini Pemko Batam. Ia mendorong pemerintah memfasilitasi untuk diberikan jalur agar prosesnya berjalan lancar.

"Peralihan fungsi bisa saja dilakukan lewat TORA kalau memiliki ketetapan hukum," kata Utusan.

Artinya, permasalahanmenahun terkait kaveling bodong yang dikelola PT PMB berpotensi bisa diputihkan lewat TORA.

Sebagaimana diketahui, PT PMB telah membuka kawasan hutan lindung, kemudian dikavelingkan. Atas itu, ada ribuan masyarakat di Batam menjadi korban dengan kerugian puluhan miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews