Soal Kaveling Bodong di Batam, Ombudsman Kepri: Kembalikan Uang Konsumen

Soal Kaveling Bodong di Batam, Ombudsman Kepri: Kembalikan Uang Konsumen

Kaveling bodong yang diperjualbelikan PT PMB dan merugikan ribuan konsumen di Batam. (Foto: dok. Batamnews)

Batam, Batamnews - Ribuan masyarakat di Batam, Kepulauan Riau menjadi korban dalam kasus kaveling bodong yang diperjualbelikan oleh PT Prima Makmur Batam (PMB).

Kerugian yang ditanggung warga sebagai konsumen mencapai puluhan miliar rupiah.

Menurut Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, persoalan PT PMB sejatinya merupakan masalah hukum. 

Pihak-pihak yang bertanggung jawab, seperti Ramudah alias Ayang, Direktur PT PMB kini tengah menjalani proses hukum yang berlaku.

Baca: Ramudah Bos PT PMB Penjual Kaveling Bodong di Batam Divonis 7 Tahun Penjara

Namun di sisi lain, Lagat berpendapat jika daerah tersebut; yang jadi kawasan kaveling, tak tepat kalau dibebaskan mengingat kawasan tersebut merupakan hutan lindung.

"Daerah itu adalah kawasan hutan, tentu tidak bisa juga dijadikan alasan untuk melakukan pembebasan lahan hutan menjadi kaveling bagi korban," ujarnya, Selasa (16/8/2022).

Menurut dia, faktualnya tanah tersebut tidak di bawah penguasaan masyarakat yang jadi korban. Harusnya pihak terkait mendorong supaya PT PMB memberi atau mengembalikan uang yang telah diterima kepada seluruh korban kaveling bodong tersebut.

"Terkait usulan Ketua DPRD Batam, Bapak Nuryanto, kami kira itu kurang tepat. Kalau pembebasan hutan itu oleh karena penguasaan yang menyalahi aturan, maka perilaku yang sama akan kembali terulang di tempat lain sehingga akan mengancam keberadaan hutan di Batam," kata Lagat.

Baca: Korban Kaveling Bodong PT PMB kembali Geruduk DPRD Batam

Pihaknya tidak setuju pembebasan lahan itu menjadi kawasan kaveling. Ombudsman Kepri mendorong agar penegak hukum bisa melakukan tindakan tegas akan hal tersebut.

"Kami mendorong agar penegak hukum melakukan tindakan tegas terhadap upaya-upaya dari pihak manapun yang merusak hutan dan mengolahnya menjadi komersial," kata dia.

Lagat menambahkan, pihaknya juga meminta supaya KPHP, di bawah DLH Kepri menguatkan pengawas. Begitu juga ke bidang Gakkum KLHK, ia minta supaya melakukan pengawasan terkait hal itu dan bekerjasama dengan kepolisian.

"Siapapun yang bersalah dalam kerusakan hutan harus ditindak tegas secara hukum," tutupnya.

Selanjutnya...

 

Dilaporkan ke Menteri ATR/Kepala BPN

Kasus penipuan properti oleh PT Prima Makmur Batam (PMB) akhirnya sampai juga ke telinga Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto.

Kasus yang merugikan ribuan konsumen di Batam itu dilaporkan oleh Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Rizal E Halim dalam sebuah diskusi online bertajuk 'Mafia Tanah Membuat Konsumen Sengsara' pada Senin (15/8/2022). 

"Kemarin kami baru menghadiri undangan DPRD Batam, itu lebih hebat lagi kami laporkan," kata Rizal.

Menurut Rizal, Batam ini seharusnya 2/3-nya merupakan ruang hijau namun sekarang berubah menjadi permukiman.

Baca: BPKN Laporkan Kasus Kaveling Bodong PT PMB ke Menteri ATR/Kepala BPN

Kemudian, hutan lindung yang dibuka oleh pelaku usaha dan kemudian dijual. Kasus ini terjadi tahun 2018 dan sudah dilaporkan Menteri LHK

"Sudah ada penegakan hukum. Tahun 2019 ada tersangka dan ditahan," kata Rizal.

Celakanya, lanjutnya, pada 2021 lahan bermasalah itu dibuka lagi dan dikembangkan pada lahan yang lain.

Baca: Polemik Kaveling Bodong PT PMB Belum Kelar, Muncul Lagi Masalah Baru

Jumlah korbannya mencapai 3 ribu lebih konsumen dan BPKN telah menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala BP Batam untuk segera dicarikan solusi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews