Ramudah Bos PT PMB Penjual Kaveling Bodong di Batam Divonis 7 Tahun Penjara

Ramudah Bos PT PMB Penjual Kaveling Bodong di Batam Divonis 7 Tahun Penjara

Kaveling bodong yang diperjualbelikan PT PMB dan merugikan ribuan konsumen di Batam. (Foto: dok. Batamnews)

Batam, Batamnews - Persidangan kasus perusakan dan perambahan hutan lindung di Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau dengan terdakwa Ramudah alias Ayang, Direktur PT Prima Makmur Batam (PMB) memasuki babak akhir.

Ayang yang sempat buron beberapa waktu lalu, akhirnya divonis pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, vonis untuk Ayang dijatuhkan majelis hakim pada Selasa (28/12/2021) lalu.

Hakim berpendapat, Ayang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan perintah untuk melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampuinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

PN Batam mengadili tersangka Ayung dengan barang bukti berupa, pada lokasi 1 areal lahan terbuka dan bangunan seluas 5,627 ha untuk kaveling perumahan dan bangunan dengan rincian yaitu: masuk di dalam hutan lindung Tanjung Kasam seluas 5,416 ha dan masuk di dalam areal penggunaan lain seluas 0,211 ha.

Baca: Ayung Rusak Hutan Lindung di Nongsa Jadi Kavling, Penyidik: Hukum Seberat-beratnya

Pada lokasi 2 areal lahan terbuka dan bangunan seluas 14,370 ha untuk kavling perumahan dengan rincian yaitu, Masuk di dalam Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai seluas 13,846 Ha dan masuk di dalam Areal Penggunaan Lain seluas 0,866 Ha

Komisaris PT PMB Zazli sebelumnya telah divonis di Pengadilan Negeri Batam pada 19 Oktober 2020 lalu. Ia dijatuhi hukuman  penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara pada 19 Oktober 2020 lalu.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik Gakkum KLHK tidak hanya menyidik pelaku perorangan RM sebagai Direktur dan Zazli sebagai Komisaris PT. PMB, namun juga melakukan penyidikan kejahatan korporasi yang dilakukan oleh PT PMB. Penyidik juga telah menetapkan PT PMB sebagai tersangka korporasi.

Tak hanya perusakan hutan dan perambahan hutan lindung, tindak pidana yang dilakukan Ayang dan Zazli juga merugikan ribuan konsumen pembeli kaveling.

Mereka tertipu iming-iming PT PMB yang menawarkan kaveling hunian dengan cara mudah dan harga terjangkau. Diperkirakan, konsumen rugi puluhan miliar rupiah.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews