Polemik Kaveling Bodong PT PMB Belum Kelar, Muncul Lagi Masalah Baru

Polemik Kaveling Bodong PT PMB Belum Kelar, Muncul Lagi Masalah Baru

Rapat Dengar Pendapat di DPRD Batam terkait masalah kaveling bodong. (Foto: Juna/Batamnews)

Batam - Banyak warga menjadi korban kaveling bodong terkait masalah PT Prima Makmur Batam (PMB). Terbaru, malah ada oknum perusahaan lain yang mengklaim atas lahan yang bermasalah itu.

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, Nuryanto, Jumat (12/8/2022). Kata dia, objek atau lahan yang dimaksud kini diketahui ada perusahaan berbeda yang mengklaim.

Baca juga: Ribuan Warga di Batam Tertipu Kaveling Bodong, BPKN: Negara Harus Hadir!

"PT PMB ini sudah terbukti bersalah dan sekarang pelaku sedang menjalani hukuman. Tapi masalah terbaru ialah, objeknya (lokasi kaveling) sekarang itu ada yang mengklaim. Ini yang jadi pertanyaan masyarakat yang jadi korban," ujar Cak Nur.

Ia meminta kepada penegak hukum agar objek yang disengketakan dapat dilindungi. Jangan sampai ada yang mengklaim kembali.

"Saat ini ada oknum perusahaan yang mengklaim kembali kawasan kaveling itu. Jangan sampai ada terkesan pembiaran. Saya minta penegak hukum untuk melindunginya," kata dia.

Lebih lanjut, ia juga merekomendasikan ke Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk dapat mengajukan permohonan pelepasan hutan lindung di kawasan kaveling yang bermasalah untuk dijadikan pemukiman masyarakat.

Baca juga: Korban Kaveling Bodong PT PMB kembali Geruduk DPRD Batam

Menurut dia, upaya itu tentu sangat bisa dan boleh dilakukan. Mengingat pengajuan permohonan itu merujuk pada kepentingan masyarakat, dimana keperluan akan hunian dan lahan menjadi salah satu kebutuhan pokok setiap orang.

"Yang penting ada proses administrasi dan pengajuan permohonan dari daerah. Pertimbangannya ialah tempat tinggal yang jadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat. Ini urusan wajib pemerintah," ujarnya.

Sangat mungkin dikatakannya Pemko Batam dengan pertimbangan kewenangannya bisa mengajukan permohonan ke KLHK.

"Saya pikir kalau untuk kepentingan masyarakat, harusnya pemerintah dan negara memfasilitasi itu," pungkasnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews