Sempat Mandek, Polemik SK CPNS Lingga Akhirnya Selesai

Sempat Mandek, Polemik SK CPNS Lingga Akhirnya Selesai

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Dr.Lagat Parroha Patar Siadari.

Lingga - Ratusan pegawai dan guru PPPK di Kabupaten Lingga akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Lingga tentang pengangkatan menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga pada 3 Juni 2022.

Sebelum menerima SK tersebut, para CPNS formasi pegawai PPPK tahap II formasi tahun 2021 sempat menunggu lama karena SK yang tak kunjung diterbitkan. Padahal mereka sudah dinyatakan lulus memenuhi syarat dengan format penerimaan dari seleksi yang mereka ikuti.

Dan sebanyak 208 orang dinyatakan lulus tahap akhir yang memenuhi berbagai kuota formasi yang ditetapkan. Namun CPNS Kabupaten Lingga belum juga mendapatkan SK, sedangkan kabupaten/kota lainnya sudah lebih dulu menerima SK pengangkatan CPNS.

Berdasarkan hal itu, delapan orang CPNS Pemkab Lingga menyampaikan laporan ke Ombudsman Kepulauan Riau pada 20 Mei 2022.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari menyampaikan, pihak yang dilaporkan adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSPDM) Kabupaten Lingga.

“Setelah menerima laporan itu, kami melakukan pemeriksaan atas substansi laporan oleh assiten dilakukan melalui mekanisme reaksi cepat Ombudsman,” ujarnya.

Dari proses pemeriksaan itu, diketahui Kepala BKPSDM memberikan klarifikasi bahwa kendala yang dihadapi yaitu pada saat tahap pemberkasan, masih ditemukan berkas yang belum lengkap.

 

Sehingga pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XII mengembalikan berkas agar dapat dilengkapi ulang untuk diterbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Selain itu adanya CPNS yang meninggal dunia, sehingga harus diganti dengan peserta yang urutannya berada di bawah.

“Dan ada juga peserta yang berstatus tidak memenuhi syarat, dan ada juga peserta yang telah lulus mengundurkan diri,” jelasnya.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kepala BIN Regional XII untuk dapat menyelesaikan persoalan penundaan penerbitan NIP bagi CPNS. Dan dari koordinasi tersebut kemudian direspon.

Maka pada tanggal 30 Mei 2022 Kepala BKN Regional XII melalui kepala Bidang Informasi Kepegawaian/Plt. Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun menyampaikan bahwa sudah tidak ada lagi masalah untuk penerbitan NIP.

Maka tepat 3 Juni 2022 sebanyak 207 orang CPNS dan PPPK Guru telah menerima SK yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga.

“Selanjutnya, laporan yang diajukan delapan pelapor dinyatakan ditutup dan secara administrasi akan dilakukan penutupan pada sistem. Kami menyampaikan apresiasi responsibility terlapor yakni dinas BKPSDM yang dengan cepat menindaklanjuti laporan ini,” katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews