Modus Antar Dagangan, Tukang Buah di Bintan Sodomi 6 Bocah

Modus Antar Dagangan, Tukang Buah di Bintan Sodomi 6 Bocah

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan bocah. (Foto: Ari/batamnews)

Bintan, Batamnews - Aksi bejat pria berinisial YK, seorang penjual buah di Pasar Baru Tanjunguban, Bintan, Kepulauan Riau berujung di jeruji tahanan.

Pria berusia 48 tahun itu ditangkap jajaran Polsek Bintan Utara karena mencabuli 6 orang anak di bawah umur. Kini para korban mengalami trauma akibat mendapatkan perbuatan asusila tersebut.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan pelaku sudah melakukan aksinya sodomi 6 orang anak di bawah umur itu selama 2 bulan, sejak 9 Mei-11 Juli 2022.

"Pelaku menyodomi 6 korban itu di kos-kosan yang berada di Tanjunguban," ujar Tidar saat konferensi pers di Mapolsek Bintan Utara," kata Tidar, Rabu (27/7/2022).

Kasus ini terungkap pada 14 Juli 2022 sekitar pukul 19.00 WIB. Dimana salah satu orangtua korban mendengarkan percakapan antara anaknya bersama korban lainnya. Mereka menceritakan bahwa mereka telah disodomi oleh pelaku.

"Jadi salah satu orangtua korban langsung bertanya kepada anaknya tentang sodomi itu. Mendapati anaknya jadi korban, orangtua tersebut memberitahu kepada para orangtua yang anaknya juga menjadi korban," jelasnya.

Selanjutnya mereka membuat laporan ke polisi pada Jumat (15/7/2022) sekitar pukul 22.00 WIB. Tak menunggu waktu lama, malam itu juga sekitar pukul 23.00 WIB polisi langsung menangkap pelaku yang sedang ngopi di salah satu kedai kopi di Tanjunguban. 

"Saat kita amankan pelaku tidak melawan lalu digelandang ke Mapolsek Bintan Utara. Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatan mencabuli 6 korban," katanya.

Ditanya modus operandi yang dilakukan. Tidar menceritakan bahwa pelaku membujuk para korban agar ke rumah kos-kosan untuk mengantar barang dagangan. Setelah para korban di rumah, pelaku langsung mengunci pintu rumah.

Lalu pelaku menyuruh korban untuk menonton video porno. Selanjutnya pelaku mengancam dan memaksa para anak korban untuk membuka baju dan celana hingga sampai tanpa busana apapun.

"Jadi pelaku memaksa dan membentak-bentak korban agar membuka baju dan celananya. Kemudian barulah pelaku mencabuli dengan menyodomi para korban," kata Tidar.

"Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memberikan imbalan uang dalam jumlah variasi yang berkisar Rp 10-20 ribu," imbuhnya.

Akibat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur YK dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

"Hukuman bisa bertambah karena dikenakan pasal pemberatan yakni perbuatan yang berulang," pungkas Tidar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews